Lampung Humas – Kepala Kantor
Wilayah (Ka. Kanwil) Kemenag Lampung, Puji Raharjo, berharap Rancangan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren segera disahkan. Dalam
audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, SH, MH, M.Pd, Jumat (11/10),
Puji Raharjo menekankan pentingnya percepatan pengesahan regulasi ini untuk
memastikan pondok pesantren di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan
jelas dalam pengelolaan serta pengembangan.
“Kami berharap kepada Pj. Gubernur Bapak Samsudin dapat segera mengesahkan rancangan Pergub ini, karena Pondok pesantren di Lampung memerlukan regulasi yang jelas sebagai landasan hukum, terutama dalam mengelola dan mengembangkan pesantren. Kami yakin dengan disahkannya Pergub ini, pondok pesantren akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pendidikan keagamaan di provinsi ini,” ungkap Puji Raharjo.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menyambut baik
harapan Kemenag Lampung dan menyatakan bahwa pengesahan Pergub ini memang
menjadi salah satu prioritas. "Kami memahami pentingnya regulasi ini bagi
pondok pesantren. Kami akan memastikan bahwa pengesahan Pergub ini bisa
dilakukan sesegera mungkin, agar pondok pesantren di Lampung dapat memiliki
landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya," ujar Dr. Samsudin.
Samsudin juga menambahkan bahwa
pengesahan Pergub ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Daerah
(Perda) terkait, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan. "Tidak
perlu menunggu lebih lama, kita bisa segera mengesahkan Pergub ini karena
urgensinya. Pemerintah Provinsi Lampung dikatakan Samsudin selama ini
senantiasa mendukung perkembangan pondok pesantren di Lampung. Sebagaimana dilaporkan Kepala Biro Kesra,
Pemprov secara bergulir memberikan bantuan untuk Pondok pesantren tiap tahunnya
senilai 25 juta Rupiah per pesantren. Meski bantuan ini belum menyasar seluruh
pondok , namun pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pesantren
di Lampung. Pj Gubernur Samsudin dalam kesempatan tersebut menginstruksikan
Kepala Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti rancangan Pergub agar proses
pengesahannya bisa dipercepat.
Selain perwakilan dari Kemenag Lampung, audiensi ini juga dihadiri oleh Robitoh Ma'ahid Islamiyah (RMI), badan otonom Nahdlatul Ulama yang membidangi pengelolaan pondok pesantren, serta akademisi dari Universitas Lampung Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D, Prosedur pengesahan Pergub memerlukan koordinasi yang baik antara Pemprov, biro hukum, dan kementerian terkait. Setelah rancangan Pergub disusun, biasanya dilakukan pembahasan lintas sektor untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda). Rancangan ini kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Jika tidak ada kendala, Pergub dapat disahkan dan diundangkan secara resmi dalam waktu yang relatif cepat" ujarnya.
Kemenag Lampung berharap, dengan adanya dukungan penuh dari Pj. Gubernur Lampung dan pihak-pihak terkait, pengesahan Pergub Pondok Pesantren ini dapat segera terwujud. Langkah ini diyakini akan memperkuat pondok pesantren sebagai pilar penting dalam pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung dan mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan berbasis agama. (alifah/humas)
