Lampung Selatan, Kemenag Lamsel (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan akta ikrar wakaf untuk pemakaman umum di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (11/6/2026). Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifai.
Akta Ikrar wakaf tersebut merupakan hasil proses legalisasi tanah wakaf seluas total 4.675 meter persegi, yang terdiri dari tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 2.066 meter persegi, 1.680 meter persegi, dan 929 meter persegi. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan sebagai pemakaman umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Purwodadi Simpang dan sekitarnya.
Adapun wakif atau pihak yang mewakafkan tanah tersebut adalah Anton Alpis dan Syafe'i Chaniago. Sementara pengelolaan tanah wakaf dipercayakan kepada nazhir yang terdiri dari Mahlil, Irsyad, dan Jon Syahrial Koto.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa penyerahan akta ikrar wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, akta ikrar tanah wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu, aset wakaf perlu memiliki legalitas yang jelas agar keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Ahmad Rifai.
Ia juga mengapresiasi para wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk kepentingan umat serta para nazhir yang bersedia mengelola dan menjaga amanah wakaf tersebut.
Ahmad Rifai berharap keberadaan lahan pemakaman umum yang telah bersertifikat wakaf ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekaligus menjadi contoh pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Penyerahan akta ikrat wakaf tersebut turut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf produktif dan perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Lampung Selatan. (Puji)