Search

Kemenag Lampung Tegaskan Tidak Ada Penahanan SKL di MAN 1 Bandar Lampung

kemenag-lampung-tegaskan-tidak-ada-penahanan-skl-di-man-1-bandar-lampung
Fotografer: Humas Kanwil

lampung, Kanwil Kemenag (humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa kelas XII di MAN 1 Bandar Lampung. Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H. Erwinto, M.Kom.I, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada kebijakan penahanan SKL oleh pihak madrasah. Proses administrasi masih berjalan sesuai prosedur. Saat ini, SKL seluruh siswa tengah dalam tahap akhir pencetakan dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah,” tegas Erwinto, Senin, 19 Mei 2025.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan statemen Kepala MAN 1 Bandar Lampung, DLukman Hakim, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1227/Ma.08.01/PP.00.6/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada siswa kelas XII. Surat tersebut mengatur jadwal dan ketentuan pengambilan SKL.

“Isu penahanan SKL karena belum membayar iuran komite tidak benar,Kami pastikan bahwa penerbitan SKL tidak dipungut biaya dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pembayaran apa pun. Semua proses dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku,” ujar Lukman.

Respons terhadap Unggahan Anonim

Isu ini mencuat setelah akun Instagram anonim @mansakorup, bersama @abangtaun dan @brorondm, mengunggah narasi pada Minggu, 18 Mei 2025, yang menyebut adanya penahanan SKL karena siswa belum melunasi Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP). Dalam unggahan itu juga disampaikan bahwa SKL digantikan oleh majalah saat pengumuman kelulusan pada 17 Mei 2025.

Pihak madrasah membantah tegas informasi tersebut dan menjelaskan bahwa pembagian SKL akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Madrasah. Adapun syarat yang diberlakukan untuk pengambilan SKL hanya berkaitan dengan kewajiban administratif siswa, seperti penyelesaian karya tulis ilmiah, pengembalian buku perpustakaan, serta kehadiran dengan mengenakan seragam rapi.

Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pendididikan dilingkungannya. Plt. Kakanwil Erwinto  mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. “Kami terbuka untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusivitas dunia pendidikan,” pungkasnya.

(Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil