Lampung Tengah, Kemenag (Humas)-- Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) terus memperkuat tata kelola kelembagaan pesantren melalui kegiatan Pendampingan Education Management Information System (EMIS) Pondok Pesantren Tahun 2026 yang diikuti para operator dan pengelola data pesantren di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data pondok pesantren secara digital, akurat, dan terintegrasi guna mendukung penguatan administrasi kelembagaan di era transformasi digital pendidikan keagamaan.
Dalam kegiatan pendampingan ini, peserta mendapatkan pembinaan teknis terkait proses penginputan, pembaruan, serta validasi data EMIS yang meliputi data kelembagaan pesantren, santri, tenaga pendidik dan kependidikan, hingga sarana dan prasarana pesantren.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Berita Acara Serah Terima Piagam Statistik Pesantren (PSP) secara simbolis kepada Pondok Pesantren Madinatul Quran Kalirejo sebagai bentuk pengakuan legalitas administrasi kelembagaan pesantren yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Piagam Statistik Pesantren (PSP) merupakan identitas resmi pesantren dalam sistem pendataan Kementerian Agama yang memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi, validitas kelembagaan, serta penguatan eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Melalui kegiatan pendampingan EMIS dan penyerahan Piagam Statistik Pesantren ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pondok pesantren semakin siap menghadapi transformasi digital, mampu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan yang modern, adaptif, dan berdaya saing.
Kemenag Lampung Tengah Perkuat Digitalisasi Pesantren Lewat Pendampingan EMIS 2026
kemenag-lampung-tengah-perkuat-digitalisasi-pesantren-lewat-pendampingan-emis-2026
Fotografer:
Ria
Editor:
Aziz
Copyright :
Datin Kanwil
