Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Tengah Serahkan Sertifikat Halal, Perkuat Komitmen Wajib Halal 2026

Kamis, 04 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Kemenag Lampung Tengah Serahkan Sertifikat Halal, Perkuat Komitmen Wajib Halal 2026
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Zainal

Lampung Tengah, Kemenag (Humas)-  Upaya memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggur, Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan Gerakan Orang Giat Halal (GONG Halal) yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat halal kepada tiga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Lapangan Merdeka Kecamatan Punggur, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Punggur, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha yang menjadi sasaran utama program percepatan sertifikasi halal di wilayah tersebut.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi mengenai manfaat sertifikasi halal, prosedur pengajuan, hingga berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam proses sertifikasi produk.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan memiliki kepastian kehalalan bagi konsumen.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

"Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan upaya bersama dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjadi bagian dari Gerakan Orang Giat Halal dengan segera mengurus sertifikasi halal produknya," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal, pada kesempatan tersebut Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan sertifikat halal kepada tiga pelaku UMKM di Kecamatan Punggur. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program pendampingan sekaligus dorongan bagi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti langkah serupa.

Sementara itu, Camat Punggur, Hasan Basri, S.E., menyampaikan dukungannya terhadap program percepatan sertifikasi halal yang dijalankan Kementerian Agama. Ia berharap semakin banyak pelaku usaha di wilayahnya yang memiliki sertifikat halal sehingga produk lokal mampu bersaing dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Melalui sosialisasi dan penyerahan sertifikat halal ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus meningkat. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempercepat capaian program Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak ekonomi yang berdaya saing dan berorientasi pada kualitas produk.