Search

Kemenag Lampung Utara Gencarkan Edukasi Sertifikasi Halal Melalui Program Wajib Halal Oktober 2026

kemenag-lampung-utara-gencarkan-edukasi-sertifikasi-halal-melalui-program-wajib-halal-oktober-2026
Fotografer: Salisa

Lampung Utara, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung turut ambil bagian dalam pelaksanaan Sosialisasi Sertifikasi Halal Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Program Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai produk dan jasa yang digunakan masyarakat, seperti makanan dan minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, serta jasa penyembelihan yang wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini juga mencakup produk usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri yang beredar di Indonesia, sebagai kelanjutan dari penahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak Oktober 2024.

Di Kabupaten Lampung Utara, sosialisasi dilaksanakan secara langsung di tiga lokasi sasaran, yaitu Pasar Pagi Kotabumi, Pasar Sentral Kotabumi, dan Pasar Candimas. Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para pedagang pasar sebagai sasaran utama edukasi sertifikasi halal.

Tim sosialisasi yang berjumlah 9 orang terdiri dari Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Lampung, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan petugas Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Dalam pelaksanaannya, para petugas turun langsung mendatangi lapak-lapak usaha dan berdialog dengan para pedagang untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh pelaku usaha, serta prosedur dan tahapan pengajuan sertifikat halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Aprizandi, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.

"Kami berharap Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku UMKM dan pedagang semakin memahami pentingnya sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasaran. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara siap mendukung dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikasi halal," ujar Aprizandi.

Melalui sosialisasi serentak ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengurus sertifikat halal bagi produknya. Dengan demikian, target Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dapat tercapai secara optimal serta mampu mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing. (Humas)


Editor: Kevin
Copyright : Datin Kanwil