Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kemenag Lantik PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu, Kakanwil Lampung: Pelayanan Publik Harus Lebih Responsif

Kamis, 27 November 2025 Anggithya
Kemenag Lantik PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu, Kakanwil Lampung: Pelayanan Publik Harus Lebih Responsif
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Kementerian Agama Republik Indonesia melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Optimalisasi Formasi Tahun 2024 serta menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara serentak se-Indonesia, Kamis (27/11/2025). Prosesi pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dan berlangsung secara virtual, termasuk bagi pegawai di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Kamaruddin Amin menyampaikan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik. Ia menggambarkan Kemenag sebagai “perahu besar” yang harus dijaga dan dirawat bersama oleh seluruh ASN dan PPPK.

"Mari kita bersama-sama merawat dan menjaga perahu kita, memberikan yang terbaik sesuai kapasitas masing-masing," ujarnya.

Kamaruddin menekankan pentingnya komitmen, sikap profesional, serta kemauan untuk terus belajar sebagai bagian dari pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara.

"Lakukan yang terbaik. Tuhan akan melihat. Jadilah pegawai yang profesional, committed, bekerja ikhlas, tumbuh, dan terus belajar," katanya.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, melaporkan bahwa total formasi PPPK Tahap II Tahun 2024 yang ditetapkan Kemenpan RB berjumlah 89.781. Dari jumlah tersebut, 71.336 pegawai telah dilantik pada Tahap I pada 1 Mei 2025.

"Sementara Tahap II berjumlah 18.445 orang. Mereka merupakan peserta yang tidak lulus di BKN namun masih berhak sesuai persyaratan. Dengan jumlah ini, kita mengambil kebijakan optimalisasi dan relokasi pada satuan kerja masing-masing," jelas Wawan.

Selain itu, pelantikan nasional kali ini juga mencakup 7.032 PPPK Paruh Waktu serta 2.032 pegawai optimalisasi. Dari kategori optimalisasi, terdapat 992 perempuan dan 1.780 laki-laki, dengan usia tertua 59 tahun dan termuda 21 tahun.

Untuk PPPK Paruh Waktu, pegawai tertua juga berusia 59 tahun, sedangkan terdapat 12 pegawai termuda berusia 21 tahun. Wawan menegaskan bahwa istilah paruh waktu tidak berarti bekerja lebih sedikit, melainkan status pegawai yang belum menerima tunjangan kerja sebagaimana PPPK penuh waktu.

Di Provinsi Lampung, pelantikan PPPK Tahap II diikuti 26 pegawai, sementara SK PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada 188 pegawai. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, usai pelantikan virtual.

Zulkarnain menegaskan bahwa hadirnya PPPK baru menjadi momentum untuk menguatkan kualitas layanan di lingkungan Kemenag Lampung.

"Pelayanan publik harus lebih responsif dan profesional. Hadirnya PPPK baru diharapkan menjadi energi tambahan bagi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Zulkarnain.

Ia menambahkan bahwa status baru yang diterima pegawai tidak boleh dipandang sebagai capaian semata, melainkan amanah untuk menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan publik, baik di bidang pendidikan maupun keagamaan.

"Amanah ini bukan sekadar status. Ini komitmen untuk bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan menyelesaikan persoalan masyarakat dengan empati," katanya.

Menutup keterangannya, Zulkarnain menekankan pentingnya integritas dan adaptabilitas dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

"Saya berharap seluruh PPPK di Lampung menjaga integritas, meningkatkan kapasitas, dan menunjukkan etos kerja yang semakin baik. Kemenag harus menjadi institusi yang dipercaya publik," ujarnya.(Anggithya/Aditya/Kevin)