Mesuji (Humas) – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Mesuji, Johan Yusuf, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Ma'ruf, serta diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi), Rabu (19/03/25)
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala
Kemenag Mesuji ini membahas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Nomor SE. 16 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai
pembagian sistem kerja ASN selama periode 21 Maret hingga 27 Maret 2025, yang
mencakup mekanisme Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From
Anywhere (WFA).
Kasubbag TU Kemenag Mesuji, Ma'ruf,
menjelaskan bahwa pimpinan satuan kerja akan melakukan penyesuaian dengan
mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing
unit kerja.
"Dalam
periode tersebut, setiap pimpinan satuan kerja akan mengatur pegawai yang
bekerja dari kantor (WFO) dan yang bekerja dari rumah (WFH) atau lokasi lain
yang ditentukan (WFA). Pembagian ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat
tetap berjalan dengan optimal, terutama di lingkungan Kementerian Agama yang
memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan," ujar Ma'ruf usai rapat.
Ia menambahkan bahwa sistem kerja
fleksibel ini diterapkan guna memastikan kelancaran layanan publik, terutama
yang berkaitan dengan administrasi keagamaan, perizinan, serta kebutuhan
masyarakat yang meningkat menjelang Idul Fitri.
Selain itu, Johan Yusuf menekankan
pentingnya koordinasi antarunit kerja agar kebijakan ini dapat berjalan efektif
tanpa mengganggu operasional pelayanan di Kemenag Mesuji.
"Kita
harus memastikan bahwa meskipun ada sistem kerja fleksibel, masyarakat tetap
mendapatkan pelayanan yang maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya jadwal yang
jelas dan koordinasi antarpegawai," kata Johan Yusuf.
Keputusan pembagian tugas kerja ini
juga mempertimbangkan efisiensi serta keseimbangan antara produktivitas pegawai
dan kebutuhan keluarga di masa libur keagamaan. Dengan adanya mekanisme WFO,
WFH, dan WFA, diharapkan ASN Kemenag tetap dapat menjalankan tugasnya dengan
baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemenag
Mesuji menegaskan bahwa setiap satuan kerja akan menyusun jadwal kerja pegawai
secara bergantian dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan dalam surat
edaran tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada gangguan dalam
layanan administrasi maupun operasional di lingkungan Kemenag Mesuji selama
masa libur nasional dan cuti bersama. (ba/m)
Editor : Fadilah