Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Darul Alipi, menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025. Rapat digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Mesuji, sebagai forum koordinasi antarinstansi untuk menyukseskan program legalisasi pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara hukum negara.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati
Mesuji, Elfianah, dan dihadiri sejumlah unsur penting pemerintahan dan
kelembagaan, antara lain Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Mesuji, serta Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji. Hadir pula undangan lainnya
yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Berdasarkan keterangan yang
diberikan oleh Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, menekankan pentingnya pelaksanaan
sidang isbat nikah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin
hak-hak sipil masyarakat. Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri yang
belum memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berimplikasi pada kesulitan
mengakses layanan administrasi, pendidikan, dan perlindungan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Mesuji memiliki akses yang setara terhadap dokumen hukum keluarga. Dengan buku nikah yang sah, anak-anak mereka dapat memperoleh akta kelahiran dan pelayanan publik lainnya tanpa hambatan,” ujar Kasi Bimas Islam
Selain itu, pelaksanaan sidang isbat
nikah tahun 2025 akan menyasar sebanyak 400 pasangan suami istri di berbagai
kecamatan di Kabupaten Mesuji. Pasangan-pasangan ini akan di data melalui
Pemerintahan Desa dan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif serta
hukum untuk mengikuti Sidang isbat nikah.
“Target untuk tahun ini sekitar 400
pasangan yang akan mengikuti sidang isbat tahun ini. Mereka berasal dari
berbagai latar belakang sosial, sebagian besar sudah menikah secara adat atau
agama, tetapi belum memiliki dokumen sah dari negara. Dengan mengikuti isbat,
mereka akan memperoleh buku nikah resmi dari KUA,” terang Bupati Mesuji.
Dalam rapat juga dibahas aspek
teknis pelaksanaan, termasuk penjadwalan sidang, lokasi kegiatan yang
rencananya akan dilakukan secara mobile di beberapa kecamatan, serta pembagian
peran antara Kemenag, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah.
Rapat ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat persiapan teknis dan memastikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2025 dapat berjalan sesuai jadwal. Program ini menjadi bagian nyata dari pelayanan publik berbasis keadilan sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah secara hukum negara. (ba/m)
Editor : Fadilah