Mesuji (Humas) – Kepala Sub Bagian
Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Ma’ruf, bersama dengan
Kasi Bimas Islam Darul Alipi, Satgas Halal Muhammad Jumaeri, dan Pengawas
Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Mesuji, melakukan pengawasan terhadap
kewajiban sertifikat halal tahap pertama di Kabupaten Mesuji. Pengawasan ini
dilakukan serentak secara nasional pada tanggal 18 Oktober 2024 dan melibatkan
berbagai sektor usaha yang terkait dengan produk makanan dan minuman.
(18/10/2024)
Di Kabupaten Mesuji,
pengawasan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Tempat Pemotongan Unggas, Rumah
Makan Tias Ragil, dan Rumah Makan Yunda, yang semuanya berlokasi di Kecamatan
Simpang Pematang. Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk
memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi
syarat dan standar kehalalan yang diatur oleh undang-undang.
Saat dikonfirmasi oleh
Humas Kemenag Mesuji, Ma’ruf menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
yang mengamanatkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan
di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Selain itu, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal juga memberikan tahapan-tahapan bagi produk-produk yang wajib
bersertifikat halal.
Ma’ruf menambahkan bahwa
objek pengawasan di Kabupaten Mesuji meliputi beberapa sektor, di antaranya
adalah rumah potong hewan atau unggas, restoran dan rumah makan, serta produk
makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau
tradisional. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk
yang dikonsumsi masyarakat telah terjamin kehalalannya sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim di Mesuji agar mereka dapat dengan tenang dan yakin dalam mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal. Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal dan ikut berpartisipasi dalam program ini demi terciptanya industri yang bersih, sehat, dan sesuai dengan ketentuan agama. (ba/m)
Editor : Fadilah