Kemenag Metro Laksanakan Uji Ulang Hafalan Tahfidz untuk Menjamin Kredibilitas Sertifikat
Metro, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Metro melaksanakan uji ulang hafalan bagi peserta program tahfidz yang mengajukan legalisasi sertifikat hafalan Al-Qur’an. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan mutu guna memastikan capaian hafalan peserta benar-benar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki serta dapat dipertanggungjawabkan.
Uji ulang hafalan dilaksanakan oleh tim penguji dari Kementerian Agama Kota Metro yang terdiri dari Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKI) M. Tohir, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Saiful Hadi, serta Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Metro, Rohman. Dalam pelaksanaannya, peserta diminta menunjukkan kemampuan hafalan sesuai jumlah juz yang tercantum dalam sertifikat yang diajukan untuk legalisasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, Abdul Haris, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji tahfidz merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor B-735/KW.08.3/PP.00.7/05/2026. Menurutnya, pengujian diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tahfidz yang digunakan dalam jalur prestasi SPMB benar-benar sesuai dengan kemampuan hafalan yang dimiliki peserta dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
"Legalisasi sertifikat tahfidz harus didasarkan pada hafalan yang teruji dan terverifikasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program tahfidz tetap terjaga, sekaligus mendorong lahirnya generasi Qurani yang berakhlak mulia dan mampu mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari," kata Abdul Haris.
Melalui pelaksanaan uji ulang hafalan ini, Kementerian Agama Kota Metro berharap kualitas program tahfidz terus meningkat serta menjadi motivasi bagi para peserta didik untuk menjaga dan meningkatkan hafalan Al-Qur’an secara berkelanjutan.
Penulis: Ariel
Editor: Mela Basyar