Pesawaran (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pesawaran melalui Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam
membagikan piagam izin operasional kepada Pondok Pesantren dan TPQ di Lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Senin (5/8/24).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid
Wajedi, didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Islam, Helmi, membagikan izin operasional ini secara langsung di Aula Legundi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
Dalam kesempatan ini, Farid Wajedi, menyampaikan pentingnya legalitas dalam pelaksanaan operasional lembaga pendidikan keagamaan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pendidikan yang diberikan di pondok pesantren, perjuangan mendapatkan izin operasional untuk pondok pesantren bukan bentuk fiktif melainkan telah melalui prosedur.
Beberapa pondok pesantren yang menerima izin operasional
antara lain; Pondok Pesantren Ar Raudah di Kecamatan Tegineneng, Pondok
Pesantren Ats Tsaqib, Pondok Pesantren Khusnul Khotimah, dan Pondok Pesantren
Aisyiah di Kecamatan Gedongtataan, serta Pondok Pesantren Raudhatul Maarif di
Kecamatan Padangcermin. Selain itu, TPQ Baitul Muttaqin di Kecamatan Waylima
juga menerima izin operasional.
Pencabutan izin operasional juga dilakukan bagi Pondok
Pesantren Al Madani di Kecamatan Gedongtataan. Farid Wajedi menjelaskan bahwa
pencabutan izin ini dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh dan
mempertimbangkan berbagai aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kementerian Agama secara regulasi memiliki kuasa administratif untuk
membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran
hukum berat.
Pembagian dan pencabutan izin operasional ini diharapkan
dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di Kabupaten Pesawaran serta
memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada.
Farid Wajedi berharap sinergi antara Kementerian Agama dan Pondok Pesantren selaku lembaga yang berada dibawah naungan Kementerian Agama terus dilakukan. Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat dari Kementerian Agama, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Salah satu penerima piagam izin operasional, pimpinan Pondok Pesantren Ats Tsaqib, Ust. Irfan Kurniawan, penuh sukacita dan berharap ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantrennya. (Sinta/Bagus/Irfan)
Editor : Fadilah
