Pesawaran (Humas) - Dalam upaya meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat terkait legalitas pernikahan dan penyelesaian sengketa
wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melakukan penandatanganan
perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Gedongtataan, Jumat (9/8/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran diwakili
Plt. Kasubbag Tata Usaha, Saiful Anwar, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam, Paiman, dari pihak Kementerian Agama. Sementara itu, dari pihak
Pengadilan Agama Gedongtataan, penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua
Pengadilan Agama, Khairunnisa.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara
Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan terkait legalitas pernikahan dan sengketa wakaf yang kerap
dihadapi oleh masyarakat Pesawaran.
Paiman menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah
penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih
baik, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf.
Ketua Pengadilan Agama Gedongtataan, Khairunnisa, juga
menegaskan bahwa kerjasama ini akan memudahkan kedua institusi dalam
menyelesaikan kasus-kasus yang seringkali membutuhkan koordinasi antara
keduanya.
Acara penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Gedung Pengadilan Agama Gedongtataan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Gedongtataan. (Sinta/Bagus/Irfan)
Editor : fadilah