Pesawaran (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan blanko dokumen pernikahan, pada Senin (27/10/2025), di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Paiman. Hadir pula Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yulizar Andri, Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, perwakilan KPKNL, serta Polres Pesawaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Kasi, Penyelenggara, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjawas, serta ASN di lingkungan Kantor Kemenag Pesawaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga tata kelola administrasi dan aset negara agar tetap tertib dan akuntabel.
“Pemusnahan BMN berupa blanko dokumen pernikahan ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara dengan transparan, tertib administrasi, serta sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Farid Wajedi.
Lebih lanjut, Farid menegaskan pentingnya menjaga keaslian dan keamanan dokumen negara, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti dokumen pernikahan.
“Blanko dokumen pernikahan adalah dokumen negara yang memiliki nilai penting. Oleh karena itu, kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan dan semua proses pemusnahan dilakukan dengan aman, disaksikan oleh pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yulizar Andri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Pesawaran atas pelaksanaan kegiatan ini yang dinilai berjalan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran yang melaksanakan pemusnahan BMN ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan tertib administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tutur Yulizar.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi wujud nyata dari upaya pengawasan dan pengendalian barang milik negara agar tetap sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.
Pemusnahan blanko dokumen pernikahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Proses pemusnahan berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. (Humas)
Editor : Fadilah
