Pesawaran (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pesawaran, yang diwakili oleh Plt. Kasubbag TU, Saiful Anwar, menyerahkan
surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia di Pesawaran kepada
Pendeta Martinus Nggebu, Kamis (29/08/2024), di ruang kerja Kasubbag TU.
Proses penyerahan surat rekomendasi ini merupakan bagian
dari prosedur yang harus dilalui oleh setiap rumah ibadah dalam rangka
mendapatkan legalitas dan pengakuan dari pemerintah. Saiful menegaskan bahwa
Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung kebebasan beragama dan memastikan
setiap umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Pendeta Martinus Nggebu menyambut baik penyerahan
rekomendasi ini dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasihnya kepada
Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran atas dukungan dan perhatian yang
diberikan.
Penyerahan surat rekomendasi ini juga menunjukkan sinergi
antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kegiatan keagamaan di
Kabupaten Pesawaran. Dengan dukungan penuh dari Kemenag, diharapkan Gereja
Bethel Indonesia dapat menjadi tempat ibadah yang tidak hanya memenuhi
kebutuhan spiritual jemaat, tetapi juga berkontribusi positif bagi kerukunan
antarumat beragama.
Surat rekomendasi diberikan setelah melewati serangkaian persyaratan
pendirian rumah ibadah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Diantaranya: daftar
nama dan KTP dari 90 orang pengguna rumah ibadah tersebut, dukungan tertulis
dari paling sedikit 60 orang masyarakat setempat yang disahkan oleh
Lurah/Kepala Desa, rekomendasi dari FKUB setempat, mengajukan dan mendapatkan
Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah daerah setempat, rekomendasi tertulis
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Syarat-syarat tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pendirian rumah ibadah memperhatikan aspek kesepakatan sosial dan tidak menimbulkan konflik antarumat beragama. (Sinta/Bagus/Irfan)
Editor : Fadilah