Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Pesawaran Serahkan Rekomendasi Pendirian Gereja Bethel Indonesia

Kamis, 29 Agustus 2024 Humas Pesawaran
Kemenag Pesawaran Serahkan Rekomendasi Pendirian Gereja Bethel Indonesia
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, yang diwakili oleh Plt. Kasubbag TU, Saiful Anwar, menyerahkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia di Pesawaran kepada Pendeta Martinus Nggebu, Kamis (29/08/2024), di ruang kerja Kasubbag TU.

Proses penyerahan surat rekomendasi ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh setiap rumah ibadah dalam rangka mendapatkan legalitas dan pengakuan dari pemerintah. Saiful menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung kebebasan beragama dan memastikan setiap umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Pendeta Martinus Nggebu menyambut baik penyerahan rekomendasi ini dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasihnya kepada Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran atas dukungan dan perhatian yang diberikan.

Penyerahan surat rekomendasi ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kegiatan keagamaan di Kabupaten Pesawaran. Dengan dukungan penuh dari Kemenag, diharapkan Gereja Bethel Indonesia dapat menjadi tempat ibadah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan spiritual jemaat, tetapi juga berkontribusi positif bagi kerukunan antarumat beragama.

Surat rekomendasi diberikan setelah melewati serangkaian persyaratan pendirian rumah ibadah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Diantaranya: daftar nama dan KTP dari 90 orang pengguna rumah ibadah tersebut, dukungan tertulis dari paling sedikit 60 orang masyarakat setempat yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, rekomendasi dari FKUB setempat, mengajukan dan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah daerah setempat, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Syarat-syarat tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pendirian rumah ibadah memperhatikan aspek kesepakatan sosial dan tidak menimbulkan konflik antarumat beragama. (Sinta/Bagus/Irfan)

Editor : Fadilah