Pesisir Barat ( Humas ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Barat melaksanakan apel pagi perdana pasca libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Apel yang berlangsung di halaman kantor tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Hikmat Tutasry, S.Pd, Senin
(8/4/2025)
Dalam arahannya, Hikmat menyampaikan sejumlah poin penting
yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran ASN di lingkungan Kemenag Pesisir
Barat. Salah satunya terkait dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2025. Surat edaran ini merupakan perubahan
atas SE Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja
pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian Agama selama masa libur nasional
dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah.
Hikmat menekankan pentingnya pemahaman terhadap isi edaran
tersebut, terutama menyangkut pengaturan sistem kerja yang fleksibel namun
tetap mengutamakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan
agar seluruh ASN segera kembali pada ritme kerja yang optimal usai menjalani
masa libur panjang.
Selain itu, ia juga menyinggung perihal pembagian Surat
Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap
pertama. Ia meminta agar para pegawai bersabar karena proses pembagian SK masih
menunggu surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Selanjutnya Kasubbag TU mengingatkan bahwa saat ini telah memasuki
triwulan kedua tahun anggaran 2025, sehingga seluruh pegawai diminta untuk
segera menyelesaikan laporan kinerja masing-masing. Penyusunan laporan ini
dinilai krusial dalam mendukung proses evaluasi dan pelaporan secara menyeluruh
di tingkat kementerian.
Apel pagi ini ditutup dengan suasana hangat, di mana seluruh pegawai saling bersalaman sebagai bentuk mempererat silaturahmi usai libur Idul Fitri. Momentum tersebut menjadi simbol semangat kebersamaan dan komitmen untuk kembali menjalankan tugas pelayanan publik secara maksimal.(Edri/Anggithya)
