Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Pesisir Barat Selenggarakan Supervisi, Pastikan Kelancaran Layanan Administrasi Nikah di KUA

Kamis, 25 September 2025 Humas Pesisir Barat
Kemenag Pesisir Barat Selenggarakan Supervisi, Pastikan Kelancaran Layanan Administrasi Nikah di KUA
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan supervisi layanan administrasi nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Pesisir Utara pada hari Kamis, 25 September 2025 pagi. Kegiatan ini juga mencakup KUA Lemong dan KUA Pulau Pisang, sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran pelayanan di ketiga KUA tersebut. Supervisi dilakukan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam beserta jajarannya.  

Supervisi dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi kelancaran kegiatan administrasi nikah dan rujuk di KUA. Seksi Bimas Islam memeriksa prosedur pelayanan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap standar operasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Irhamsyah menyampaikan, “Tanggung jawab pekerjaan bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada Allah SWT. Pelayanan nikah dan rujuk harus dilakukan dengan penuh integritas dan ketelitian.” Ia menegaskan bahwa supervisi ini penting untuk menjamin kelancaran administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA.  

Supervisi di KUA Pesisir Utara meliputi pemeriksaan sistem pencatatan, pelaporan data nikah, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Jajaran Seksi Bimas Islam juga memberikan bimbingan teknis kepada petugas KUA untuk mengatasi kendala yang mungkin timbul. 

Irhamsyah juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. “KUA adalah wajah Kemenag yang sangat dekat dengan masyarakat. Pelayanan yang baik akan mencerminkan komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah atau rujuk,” ujarnya. Supervisi ini menjadi ajang untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas layanan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama petugas KUA untuk merumuskan langkah perbaikan. Kemenag Pesisir Barat berkomitmen untuk terus melakukan supervisi berkala guna memastikan pelayanan administrasi nikah dan rujuk berjalan optimal. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, akurat, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Kemenag Pesisir Barat berharap supervisi ini dapat memperkuat koordinasi antara Seksi Bimas Islam dan KUA di seluruh wilayah. Dengan pelayanan yang lebih baik, Kemenag berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya keluarga yang damai dan tentram di Kabupaten Pesisir Barat. (Richard/Anggithya)