Search

Kemenag Pringsewu Gelar Manasik Haji 1446 H/2025 M Tingkat Kabupaten

kemenag-pringsewu-gelar-manasik-haji-1446-h2025-m-tingkat-kabupaten
Fotografer: Humas Kanwil

Kemenag Pringsewu (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Pringsewu Tahun 1446 H / 2025 M di Gedung Graha KH.Ahmad Dahlan komplek Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Senin, 14 April 2025.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kasubbag TU, Para Kasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Ketua Organisasi Keagamaan seta jamaah haji tahun 1446 H/2025 M Kabupaten Pringsewu.

Dalam sambutannya, H. Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Pringsewu atas terselenggaranya kegiatan manasik haji ini. Ia menekankan pentingnya pembekalan yang matang bagi para calon jemaah haji agar ibadah yang akan dijalani dapat dilaksanakan secara sempurna.

“Bimbingan manasik ini sangat penting untuk memastikan para jemaah memahami seluruh rangkaian ibadah haji, baik secara teori maupun praktik. Semoga para jemaah dari Pringsewu dapat menjadi jemaah yang mandiri, disiplin, dan tentunya kembali menjadi haji yang mabrur/mabruroh,” ujar Bupati.

Riyanto Pamungkas juga berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan seluruh jemaah dari Kabupaten Pringsewu diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam menjalankan setiap rukun dan wajib haji.

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Marwansyah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji   Reguler; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Keputusan Dirjen PHU Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M, dan Rencana Kerja dan Anggaran PKOPIH Tahun 1446 H/2025 M.

Marwansyah juga menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan manasik haji ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jemaah tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan syariat Islam, Membentuk sosok jemaah yang mampu memahami dan mempraktikkan ibadah haji secara benar, Menjamin keamanan, ketertiban, dan kesahihan ibadah jemaah haji, baik secara fisik maupun spiritual.

“Bimbingan ini penting agar jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman, dan sesuai dengan rukun serta syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama,” ujar Marwansyah.

Ia juga melaporkan bahwa jumlah jemaah haji asal Kabupaten Pringsewu yang mengikuti bimbingan manasik hari ini sebanyak 470 orang, dengan rincian sebagai berikut Jemaah Urut Porsi sebanyak 352 orang, Jemaah Prioritas Lansia sebanyak 11 orang, Jemaah Penggabungan sebayak 25 orang, dan Jemaah Cadangan sebanyak 82 orang

"Dari total tersebut, sebanyak 390 jemaah (urut porsi, prioritas lansia, dan penggabungan) dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 8 Mei 2025, tergabung dalam Kloter 22 JKG. Sementara itu, jemaah cadangan masih menunggu kepastian keberangkatan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung," ujarnya.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal yang cukup bagi seluruh calon jemaah haji Kabupaten Pringsewu dalam menunaikan rukun Islam kelima dengan khusyuk dan lancar," imbuhnya.

Kegiatan manasik ini diikuti oleh para calon jemaah haji dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pringsewu dan akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, mencakup pembelajaran materi, praktik ibadah, serta simulasi prosesi haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(Afif/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil