Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Pringsewu Mendapat Tambahan 4 PPPK, H. Junaidi Sirad minta Pegawai Patuhi PP 94 Tahun 2021

Jumat, 26 April 2024 Humas Pringsewu
Kemenag Pringsewu Mendapat Tambahan 4 PPPK, H. Junaidi Sirad minta Pegawai Patuhi PP 94 Tahun 2021
Humas Pringsewu
Humas Pringsewu

Pringsewu Kemenag (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Junaidi Sirad,  bersama Kasubbag TU, Para Kasi , Penyelenggara dan Analis Kepegawaian menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diruang kerja kepala Kantor Kamis, (25/04/2024).

Kemenag Pringsewu mendapatkan tambahan 4 orang PPPK angkatan tahun 2023 dengan rincian formasi guru berjumlah 3 orang pegawai dan 1 pegawai di formasi penghulu. 
Kemudian PPPK ini masing masing akan di tempatkan diunit kerja yang tertuang pada  Perjanjian Kerja.

H . Junaidi Sirad diikuti para pejabat dan analis kepegawaian yang hadir mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja di lantik. 

“ PPPK juga ASN. Pengangkatan PPPK sesuai dengan dibukanya kebutuhan pegawai oleh instansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu rekan-rekan PPPK ini harus dapat memahami peraturan yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021,” katnya .  

"PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin"," tegasnya.

“Untuk Itu, saya berpesan kepada rekan-rekan Khususnya PPPK yang baru dilantik untuk membantu Kemenag Pringsewu mematuhi Peraturan yang ada, Disiplin dan bertanggung jawab dengan Tupoksinya. Hindari juga pelanggaran - pelanggaran pegawai yang dapat menimbulkan sanksi yang ada,” pesannya. 

“Untuk itu mari kita bersama-sama untuk menjaga marwah Kementerian Agama khususnya Kabupaten Pringsewu,” ajak H. Junaidi Sirad. (Afif/Anggithya)