Search

Kemenag Pringsewu Musnahkan Blanko Dokumen Pernikahan yang Tak Layak Pakai

kemenag-pringsewu-musnahkan-blanko-dokumen-pernikahan-yang-tak-layak-pakai
Fotografer: Humas Kanwil

Pringsewu, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan blanko dokumen pernikahan pada Rabu, 19 November 2025. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kemenag Pringsewu dengan pengawasan langsung sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari penertiban administrasi dan peningkatan tata kelola BMN.

Pemusnahan blanko dilakukan menyusul adanya temuan dokumen yang sudah tidak layak pakai, baik karena kedaluwarsa, rusak, maupun tidak memenuhi standar keamanan dokumen negara. Upaya ini juga menjadi bentuk komitmen Kemenag Pringsewu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara serta memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan blanko yang memiliki unsur legalitas tinggi.

Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dari Bidang Urais dan Binsyar, Subbag Keuangan dan BMN, serta pejabat KPKNL Bandar Lampung turut hadir untuk melakukan verifikasi sekaligus memastikan prosedur pemusnahan berjalan sesuai regulasi. Dari internal Kemenag Pringsewu, hadir Kasubbag Tata Usaha, Ahmad Syafiuddin, serta Kasi Bimas Islam, M. Rizza Apriano, yang ikut menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Menurut pejabat yang hadir, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan dokumen negara yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Proses pemusnahan sendiri dilakukan menggunakan metode penghancuran fisik yang memastikan tidak ada bagian dokumen yang dapat digunakan kembali.

Kemenag Pringsewu menegaskan bahwa agenda seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan BMN yang menyangkut dokumen-dokumen sensitif. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan data dan dokumen di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan adanya kegiatan ini, Kemenag Pringsewu ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai standar nasional serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (Afif/Anggithya).


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil