Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Tanggamus Bersama Forkopimda Awasi Aktivitas Ahmadiyah di Pekon Suka Bumi

Minggu, 15 Juni 2025 Humas Tanggamus
Kemenag Tanggamus Bersama Forkopimda Awasi Aktivitas Ahmadiyah di Pekon Suka Bumi
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Saiful Arfan, mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti hasil rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Baperpakem) terkait aktivitas kelompok Ahmadiyah di Pekon Suka Bumi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Dalam pengawasan tersebut, Saiful Arfan turun langsung ke lapangan bersama tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres, Kodim, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kesbangpol. Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas daerah.

Menurut Saiful Arfan, kegiatan pengawasan ini tidak serta-merta ditujukan untuk membubarkan kelompok tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa semua aktivitas keagamaan di wilayah Tanggamus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak menyalahi norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat. "Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, bukan represif," ujar Saiful.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, keberadaan kelompok Ahmadiyah di Pekon Suka Bumi menimbulkan sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dengan perbedaan ajaran yang dianggap menyimpang dari keyakinan umat Islam pada umumnya. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu hadir untuk mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar.

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan bahwa pemantauan terhadap kelompok keagamaan seperti Ahmadiyah merupakan bagian dari tugas Baperpakem, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. "Selama tidak ada pelanggaran hukum, kita tetap menjunjung hak asasi dan kebebasan beragama, namun tetap dalam koridor aturan," ujar salah satu pejabat kejaksaan.

Pengawasan ini menjadi cerminan sinergi antarinstansi dalam merespons dinamika sosial keagamaan di daerah. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi jembatan dialog, bukan pemicu konflik, serta memperkuat harmoni antarumat beragama di Tanggamus.(Frans/Mela Basyar)