Search

Kemenag Tanggamus Dampingi Pengajuan Izin Pesantren Raudlatul Jannah di Gisting

kemenag-tanggamus-dampingi-pengajuan-izin-pesantren-raudlatul-jannah-di-gisting
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dalam mendukung legalitas dan penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan terus berjalan. Salah satunya terlihat dalam kegiatan pendampingan pengajuan izin keberadaan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah yang berlokasi di Pekon Landbaw, Dusun 1, Kecamatan Gisting, Kamis (22/5).

Pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Papki), H. Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd., bersama tim pelaksana. Mereka hadir untuk membantu proses administrasi sekaligus memastikan kelayakan serta kesiapan pondok pesantren dalam memenuhi persyaratan pendirian lembaga pendidikan formal keagamaan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag Tanggamus dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Dalam setiap proses pendampingan, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas. Kemenag berkomitmen menjalankan layanan yang bersih dan profesional demi kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pondok pesantren di Tanggamus berjalan sesuai regulasi dan memiliki payung hukum yang sah. Ini penting demi menjamin keberlangsungan pendidikan santri secara berkelanjutan,” ujar H. Hasan Basri. Beliau juga menekankan bahwa izin bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi pesantren dari sisi hukum dan kebijakan pemerintah.

Pesantren Raudlatul Jannah sendiri dipimpin oleh Ustaz M. Rifa’i Mu’ti Bunni dan telah aktif memberikan pendidikan keagamaan bagi anak-anak dan remaja di wilayah tersebut. Dengan semangat dan niat yang tulus, pimpinan dan pengurus pesantren menyambut baik kunjungan dan bimbingan dari Kemenag, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan mereka.

Proses pendampingan ini meliputi verifikasi data kelembagaan, struktur kurikulum, keberadaan santri, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan. Tim Kemenag memberikan arahan langsung mengenai mekanisme pengajuan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah dapat segera memperoleh izin resmi, sehingga dapat terus berkembang dan menjadi pilar pendidikan Islam yang kokoh di Kabupaten Tanggamus. Langkah ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun generasi Qurani yang berakhlakul karimah. (FransMela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil