Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M., bersama Muzammi Syafe’i, S.Ag., selaku Penyelenggara Zakat Wakaf, menggelar rapat koordinasi terkait sertifikasi tanah wakaf pada Kamis (28/11/2024). Rapat ini juga dihadiri oleh staf pelaksana yang terlibat dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar dapat selesai sesuai target yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Tanggamus untuk mempermudah pengelolaan tanah wakaf yang ada dan menjamin status hukum tanah tersebut.
Dalam rapat tersebut, H. Mardanus menekankan pentingnya kerjasama antar instansi terkait, serta koordinasi yang baik antara pihak Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa tanah wakaf yang telah bersertifikat akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengelolaannya.
Muzammi Syafe’i, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Ia berharap proses sertifikasi bisa diselesaikan tepat waktu untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Rapat ini juga membahas beberapa kendala yang dihadapi selama proses sertifikasi, seperti kurangnya dokumen yang lengkap dan koordinasi yang perlu diperkuat dengan pihak terkait. Tim pelaksana diinstruksikan untuk segera menyelesaikan kendala tersebut agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja lebih optimal dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini penting agar aset wakaf di Kabupaten Tanggamus dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Frans/Mela Basyar)