Search

Kemenag Tanggamus Hadiri Penandatanganan PKS dan Launching Inovasi KOTAG

kemenag-tanggamus-hadiri-penandatanganan-pks-dan-launching-inovasi-kotag
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I., Penyuluh Agama Islam H. Agus Suparno, S.Ag., menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Launching Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Non Muslim melalui program KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama), Rabu (02/10/2024). Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri oleh berbagai pihak penting terkait, termasuk Kepala Dinas Kesbangpol, Kabag Kesra, Kabag Hukum, serta tokoh agama non-Muslim se-Kabupaten Tanggamus.

KOTAG merupakan inovasi baru yang bertujuan mempermudah penerbitan akte perkawinan bagi pasangan non-Muslim melalui kerjasama yang erat antara Kementerian Agama dan tokoh agama. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perkawinan serta memperkuat kolaborasi antar lembaga keagamaan di Tanggamus. Dengan adanya program ini, pelayanan publik khususnya dalam bidang keagamaan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Dalam sambutannya, H. Agus Suparno menyampaikan apresiasi atas diluncurkannya inovasi ini. "Kerjasama antara Kemenag dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi perkawinan bagi warga non-Muslim," ungkapnya. Ia juga berharap program ini dapat terus berkembang dan diadopsi oleh daerah lain sebagai solusi dalam memperbaiki layanan publik.

Acara ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Kesbangpol, yang juga memberikan dukungan penuh terhadap inovasi KOTAG. Menurutnya, kolaborasi lintas agama dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kabag Hukum dan Kabag Kesra turut memberikan pandangan mengenai pentingnya kejelasan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penerbitan akte perkawinan. Dengan inovasi ini, proses legalisasi perkawinan non-Muslim akan semakin mudah dan terstruktur.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemenag dan tokoh agama di Kabupaten Tanggamus, menandai dimulainya implementasi inovasi KOTAG secara resmi. (Frans)


CATATAN EDITOR; FHOTO TIDAK BOLEH KOLASE, TERIMAKASIH


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil