Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, H. Yulizar Andri, S.T., M.Ag., bersama Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Novriwan Jaya, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Didik Sudarmadi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nur Hidayat, S.Ag., M.A., menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Selasa (30/06/2026) di Studio Tiqew, Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Nota kesepakatan ini menjadi dasar sinergi keempat instansi dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam berbagai perkara perdata agama.
Penandatanganan MoU ini digelar bersamaan dengan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 30 pasangan suami istri untuk memperoleh penetapan hukum atas pernikahan mereka. Dalam skema kerja sama ini, Kemenag Tubaba berperan menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, yang menjadi dasar masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak.
Dalam sambutannya, H. Yulizar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. "Legalitas pernikahan sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak-anak. Semoga melalui kegiatan ini masyarakat semakin tertib administrasi dan memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan publik," ungkapnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.(Sekar/Ehsan/Nur)