Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Tulang Bawang Himbau Calon Jemaah Haji Waspadai Modus Penipuan Layanan Ibadah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 Humas Tulang Bawang
Kemenag Tulang Bawang Himbau Calon Jemaah Haji Waspadai Modus Penipuan Layanan Ibadah Haji dan Umrah
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengiming-imingi percepatan pemberangkatan haji. Penipuan ini sering kali menggunakan nama oknum atau instansi palsu yang menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin Kabupaten Tulang Bawang A. Jalaluddin menjelaskan bahwa, proses keberangkatan haji telah diatur melalui mekanisme resmi yang transparan dan tidak ada jalan pintas yang bisa dilakukan. “Kami meminta masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan dengan imbalan uang. Jika ada Itu adalah penipuan,” kata Jalal.

"Karena proses penyelenggaraan dan pemberangkatan haji telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2019, Keputusan Menteri Agama nomor 1005 tahun 2023 dan juga KMA  nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia, bahkan pada Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), suatu sistem yang digunakan untuk memantau dan mengatur proses pendaftaran, pelacakan nomor porsi, estimasi pemberangkatan haji dan lainnya,” tegasnya.

Seiring dengan meningkatnya laporan terkait penipuan, Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan praktik penipuan semacam ini. Pihak kepolisian pun siap bekerja sama dalam menindak para pelaku yang mencoba memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji,” tutur Jalal.


Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Zainal Arifin, juga menambahkan bahwa, kasus penipuan dengan modus percepatan haji bukanlah hal baru, dan korban biasanya tergoda oleh janji-janji palsu yang seolah-olah memberikan solusi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu saat ini di Lampung mencapai 23 Tahun. “Pemerintah memiliki sistem yang transparan dalam proses antrian haji. Tidak ada seorang pun, termasuk biro perjalanan, yang bisa mempengaruhi urutan keberangkatan secara pribadi. Bahkan kepala Kantor Kementerian Agama Tulang Bawang, dan saya selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pun telah memiliki Porsi Haji  akan tetapi tidak bisa untuk dipercepat pemberangkatan hajinya apalagi  orang lain,” ucap Zainal Arifin.

Selanjutnya Jalal meminta masyarkat untuk selalu waspada dan berhati-hati jika mendapatkan penawaran serupa. Calon jemaah haji diimbau untuk selalu memastikan bahwa segala transaksi dan informasi terkait haji didapatkan melalui sumber yang resmi, Jangan mudah tergiur dengan tawaran cepat yang justru berpotensi menimbulkan kerugian besar, terlebih dimintai penambahan biaya percepatan, hal itu sungguh sangat tidak benar. bahkan Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada proses percepatan pemberangkatan haji dengan dalih apapun, karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan KMA.

"Dengan himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan waspada dalam menghadapi modus penipuan, serta tetap mengikuti jalur yang telah ditetapkan pemerintah untuk keberangkatan haji yang aman dan sesuai prosedur,” ucapnya. (dody)


Editor: Aditya Catur