Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Way Kanan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pengukuran delapan bidang tanah wakaf di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menertibkan administrasi dan memberikan jaminan hukum terhadap aset wakaf. Pengukuran dilakukan oleh tim pengukur dan panitia A dari BPN, disaksikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Way Kanan, Kepala KUA Kecamatan Way Tuba, Kepala Kampung Way Tuba Asri, serta aparatur kampung setempat. Turut hadir pula para wakif dan nazir dari masing-masing bidang tanah wakaf.
Dalam keterangannya, Roni Fadilah selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Way Kanan menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Way Kanan untuk mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Dengan adanya sertifikat, aset wakaf akan lebih terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Kemenag Way Kanan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini, termasuk BPN, KUA, serta pemerintah kampung. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan menjadi contoh bagi wilayah lain untuk aktif menertibkan administrasi wakaf di daerahnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam setiap tahapan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berdampak luas bagi kemajuan pendidikan, sosial, serta keagamaan masyarakat Way Kanan. (Humas)
Editor : Fadilah