Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sesuai arahan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan percepatan sertifikasi wakaf di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Senin (9/10/2024).
Pengukuran tanah wakaf di
lokasi tersebut dihadiri oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Roni
Fadilah, beserta staf, serta tim dari ATR/BPN Way Kanan. Mereka secara langsung
memantau proses pengukuran tanah guna memastikan data yang akurat dan transparan
untuk mendukung sertifikasi.
Kepala Penyelenggara Zakat dan
Wakaf, Roni Fadilah, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf
ini.
“Sertifikasi wakaf memiliki
peran strategis dalam menjaga integritas dan keberlanjutan aset wakaf. Langkah
ini memastikan bahwa tanah yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal
wakif, memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, serta mencegah potensi
sengketa kepemilikan dan pengelolaan di masa depan,” jelas Roni.
Langkah percepatan sertifikasi
ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset wakaf secara lebih optimal.
Selain itu, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem wakaf di Indonesia, sekaligus
memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan potensi ekonomi umat melalui
pengelolaan tanah wakaf yang lebih profesional dan terstruktur. (Humas)