Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Way Kanan Gelar Sosialisasi Literasi Zakat dan Wakaf

Rabu, 03 Desember 2025 Humas Way Kanan
Kemenag Way Kanan Gelar Sosialisasi Literasi Zakat dan Wakaf
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi Literasi Zakat dan Wakaf Tahun yang menghadirkan narasumber Erwinto, selaku Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Aula Amal Bhakti Kemenag Way Kanan, Rabu (03/12/2025)‎. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor, Kasubbag TU, Kasi, Gara, Kapokjaluh Provinsi Lampung, Kapokjaluh Kabupaten Way Kanan dan peserta undangan dari KUA maupun Madrasah.

 

Selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, Roni Fadilah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA), menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, ia menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman zakat dan wakaf, memperkuat tata kelola, serta memperluas literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf dalam pemberdayaan umat.

Selanjutnya acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim. Dalam sambutannya Masir mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai momentum memperdalam wawasan terkait zakat dan waqaf. Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kehadiran Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

‎Materi inti disampaikan oleh Erwinto, selaku Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai literasi zakat dan wakaf. Ia juga memaparkan singkat sejarah perkembangan Zakat dan Wakaf (ZAWA) di Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, Erwinto turut membahas berbagai regulasi terkait zakat dan wakaf, seperti aturan pengelolaan, distribusi, akuntabilitas, serta peran Kemenag dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Penjelasan tersebut menjadi bekal penting bagi peserta untuk memahami aspek hukum dalam tata kelola zakat dan wakaf di daerah. Ia juga mendorong kolaborasi yang konstruktif selama tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

‎Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak pengetahuan baru bagi peserta.

‎Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kemenag Way Kanan berharap literasi zakat dan wakaf di lingkungan ASN maupun masyarakat dapat semakin meningkat, sehingga tata kelola zakat dan wakaf dapat berjalan optimal, amanah, dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat. (Humas)


Editor: Fadilah