Search

Kemenag Way Kanan Hadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik dan Penandatanganan Kerja Sama Layanan Haji–Umrah

kemenag-way-kanan-hadiri-soft-launching-mal-pelayanan-publik-dan-penandatanganan-kerja-sama-layanan-hajiumrah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Soft Launching/Uji Coba Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Way Kanan yang digelar di Jl. Lintas Sumatra, Pasar Inpres, Kecamatan Baradatu, Senin (17/11/2025). Keikutsertaan Kemenag dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integrasi dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

‎Acara diawali dengan pemaparan terkait kesiapan MPP sebagai pusat pelayanan terpadu berbagai instansi di Kabupaten Way Kanan, termasuk layanan keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama.

‎Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Mal Pelayanan Publik.

‎Kegiatan berlanjut dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan mengenai penyelenggaraan pelayanan urusan haji dan umrah pada Mal Pelayanan Publik.

‎Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

‎“Kehadiran Kemenag di Mal Pelayanan Publik adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan seluruh masyarakat Way Kanan,” ujar Masir.

‎Melalui kolaborasi ini, Kemenag Way Kanan berkomitmen terus mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. (Humas)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil