Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan mengikuti kegiatan rapat sosialisasi terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag RI secara virtual melalui Zoom Meeting dan terpusat di Aula Amal Bhakti, Kamis (9/1).
Rapat ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman mendalam mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan
pelaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMA Nomor 32
Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam penyelarasan struktur organisasi
di lingkungan Kementerian Agama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kerja.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kasubbag Tata Usaha, kepegawaian, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Way Kanan. Mereka mendapatkan arahan teknis terkait implementasi perubahan nomenklatur serta langkah-langkah penyesuaian yang perlu dilakukan di satuan kerja masing-masing.
Melalui sosialisasi ini,
diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Way Kanan,
dapat memahami dan mengimplementasikan penyesuaian nomenklatur secara optimal
demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kegiatan ini sangat
penting untuk memastikan seluruh elemen di Kementerian Agama memahami kebijakan
baru serta menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Joko
Susanto selaku Kasubbag TU.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang diusung oleh pemerintah. (Humas)
Editor : Fadilah
