Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Way Kanan Lakukan Verifikasi Lapangan Permohonan IZOP Madrasah

Rabu, 12 Maret 2025 Humas Way Kanan
Kemenag Way Kanan Lakukan Verifikasi Lapangan Permohonan IZOP Madrasah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Perhatian Masyarakat Kabupaten Way Kanan  terhadap dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Madrasah cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari tingginya animo masyarakat dalam pèrmohonan izin opersional pendirian madrasah swasta baru yang dikelola oleh masyarakat melalui yayasan atau lembaga keagamaan.

Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait Pembukaan Izin Operasional Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui seksi Pendidikan Madrasah melakukan verifikasi lapangan terhadap 2 (dua) permohonan baru untuk tahun 2025  yaitu Madrasah Ibtidaiyah Bina Insani yang terletak di Kecamatan Blambangan Umpu dan RA Minhadlul Ulum yang berlokasi di Kecamatan Umpu Semengguk pada selasa 11 Maret 2025 .

Berdasarkan monitoring di sistem pengajuan kasi Pendidikan Madrasah Hayamudin, S.Pd,MM memberikan tugas kepada Suwanto selaku Kapokjawas Madrasah dan Mashuri selaku Pelaksana  pada Seksi Pendidikan Madrasah. Kapokjawas Suwanto mengatakan dari hasil verifikasi lapangan akan dimusyawarahkan terkait layak dan tidaknya kemudian diberikan rekomendasi kemudian selanjutnya akan di verifikasi oleh tim Kanwil Propinsi Lampung untuk proses selanjutnya.

Pengajuan ijin operasional pendirian madrasah oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama, persyaratan tersebut harus dipenuhi yayasan baik persyaratan Administratif, persyaratan Tekhnis dan persyaratan kelayakan dan berkas pengajuan dilakukan secara online melalui madrasah.kemenag.go.id. Adapun kelengkapan persyaratan tersebut adalah :

Persyaratan Administratif.

1.Fotocopy Akta Notaris Organisasi/lembaga masyarakat berbadan hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, atau organisasi lainnya yang mendapat pengakuan dari Kemenkumham

2.Fotocopy Struktur Organisasi Yayasan pendiri Madrasah, yang ditetapkan, dilengkapi dengan fotocopi dengan KTP Pengurus.

3.Fotocopy Dokumen AD/ART yayasan/lembaga pendiri madrasah.

4.Fotocopy Surat Keputusan Yayasan atau lembaga pendiri madrasah tentang Struktur Organisasi Madrasah yang akan didirikan.

5.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membiayai madrasah yang akan didirikan minimal satu tahun berikutnya.

Persyaratan Teknis

1.Memiliki Dokumen Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

2.Memiliki Rencana Induk Pengembangan Madrasah.

3.Daftar calon guru madrasah yang akan didirikan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup, fotocopy Ijazah.

4.Surat Keputusan Pengangkatan Calon Kepala Madrasah dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup, dan Ijazah terakhir.

5.Daftar Calon Tenaga Kependidikan Madrasah dilengkapi Daftar Riwayat Hidup da Ijazah terakhir.

6.Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki.

7.Gambar / Foto sarana prasarana yang dimiliki.

8.Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/ lahan atas nama Yayasan pendiri madrasah.

Persyaratan Kelayakan

1.Aspek tata ruang

2.Aspek Geografsi

3.Aspek ekologis

4.Prospek Pendaftar

5.Aspek Sosial Budaya

6.Aspek Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.

Ketua yayasan dan calon pendidik di RA Minhadlul Ulum berharap semoga proses pendirian izin operasional bisa berjalan dengan lancar mengingat dikampung kami belum ada lembaga TK/RA ungkapnya. (Hand)


Editor : Fadilah