Perhatian Masyarakat Kabupaten Way Kanan terhadap dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Madrasah cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari tingginya animo masyarakat dalam pèrmohonan izin opersional pendirian madrasah swasta baru yang dikelola oleh masyarakat melalui yayasan atau lembaga keagamaan.
Menindaklanjuti surat
dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait Pembukaan Izin Operasional Madrasah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui seksi Pendidikan Madrasah
melakukan verifikasi lapangan terhadap 2 (dua) permohonan baru untuk tahun
2025 yaitu Madrasah Ibtidaiyah Bina
Insani yang terletak di Kecamatan Blambangan Umpu dan RA Minhadlul Ulum yang
berlokasi di Kecamatan Umpu Semengguk pada selasa 11 Maret 2025 .
Berdasarkan
monitoring di sistem pengajuan kasi Pendidikan Madrasah Hayamudin, S.Pd,MM
memberikan tugas kepada Suwanto selaku Kapokjawas Madrasah dan Mashuri selaku
Pelaksana pada Seksi Pendidikan
Madrasah. Kapokjawas Suwanto mengatakan dari hasil verifikasi lapangan akan
dimusyawarahkan terkait layak dan tidaknya kemudian diberikan rekomendasi
kemudian selanjutnya akan di verifikasi oleh tim Kanwil Propinsi Lampung untuk
proses selanjutnya.
Pengajuan ijin operasional pendirian madrasah oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama, persyaratan tersebut harus dipenuhi yayasan baik persyaratan Administratif, persyaratan Tekhnis dan persyaratan kelayakan dan berkas pengajuan dilakukan secara online melalui madrasah.kemenag.go.id. Adapun kelengkapan persyaratan tersebut adalah :
Persyaratan
Administratif.
1.Fotocopy Akta
Notaris Organisasi/lembaga masyarakat berbadan hukum berbentuk yayasan,
perkumpulan, atau organisasi lainnya yang mendapat pengakuan dari Kemenkumham
2.Fotocopy
Struktur Organisasi Yayasan pendiri Madrasah, yang ditetapkan, dilengkapi
dengan fotocopi dengan KTP Pengurus.
3.Fotocopy
Dokumen AD/ART yayasan/lembaga pendiri madrasah.
4.Fotocopy Surat
Keputusan Yayasan atau lembaga pendiri madrasah tentang Struktur Organisasi
Madrasah yang akan didirikan.
5.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membiayai madrasah yang akan didirikan minimal satu tahun berikutnya.
Persyaratan
Teknis
1.Memiliki
Dokumen Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2.Memiliki
Rencana Induk Pengembangan Madrasah.
3.Daftar calon
guru madrasah yang akan didirikan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup, fotocopy
Ijazah.
4.Surat
Keputusan Pengangkatan Calon Kepala Madrasah dilengkapi dengan Daftar Riwayat
Hidup, dan Ijazah terakhir.
5.Daftar Calon
Tenaga Kependidikan Madrasah dilengkapi Daftar Riwayat Hidup da Ijazah
terakhir.
6.Daftar sarana
dan prasarana yang dimiliki.
7.Gambar / Foto
sarana prasarana yang dimiliki.
8.Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/ lahan atas nama Yayasan pendiri madrasah.
Persyaratan
Kelayakan
1.Aspek tata
ruang
2.Aspek
Geografsi
3.Aspek ekologis
4.Prospek
Pendaftar
5.Aspek Sosial
Budaya
6.Aspek Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Ketua yayasan dan calon pendidik di RA Minhadlul Ulum berharap semoga proses pendirian izin operasional bisa berjalan dengan lancar mengingat dikampung kami belum ada lembaga TK/RA ungkapnya. (Hand)
Editor : Fadilah