Way Kanan, KUA Way Tuba (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Way Tuba menghadiri kegiatan pembinaan yang berlangsung di KUA Bumi Agung pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, selaku pembina, serta para penyuluh agama dari KUA Way Tuba dan KUA Bumi Agung, termasuk jajaran staf.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Bumi
Agung, Wastam, bersama Kepala KUA Way Tuba, Rahmadhan, menyampaikan uraian
mengenai sejarah dan perkembangan KUA Bumi Agung serta KUA Way Tuba. Keduanya
menegaskan peran KUA sebagai garda terdepan layanan masyarakat di bidang
keagamaan dan pencatatan nikah.
Kepala Kemenag Way Kanan, Masir
Ibrahim, menekankan pentingnya penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa regulasi
tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta konsekuensi bagi PNS yang
melanggar aturan, termasuk tata tertib jam kerja dan netralitas dalam pemilu.
Selain itu, PP 94/2021 juga memuat
ketentuan mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh seluruh PNS.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi sedang hingga
berat, termasuk pemotongan tunjangan kinerja maupun pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
Melalui pembinaan ini, Kemenag Way Kanan berharap peningkatan kedisiplinan ASN dapat menguatkan kinerja dan efektivitas layanan publik serta memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Pembinaan ditutup dengan ajakan agar seluruh ASN terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Salam/Afril/Asep)
Editor: Fadilah
