Bumi Ratu Nuban, KUA (Humas) — Komitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat terus diperkuat Kementerian Agama melalui berbagai layanan publik berbasis kebutuhan umat. Salah satunya diwujudkan melalui optimalisasi layanan konsultasi dan pendampingan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Ratu Nuban guna memastikan setiap aset wakaf masyarakat memiliki legalitas yang jelas, aman secara hukum, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Pelayanan konsultasi yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Bumi Ratu Nuban pada Rabu (1/7/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi perwakafan. Kegiatan ini sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada calon wakif maupun nazir agar proses wakaf yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga terlindungi secara hukum negara.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar legal atas penyerahan hak wakaf dari wakif kepada nazir. Dokumen ini memiliki fungsi strategis untuk mencegah sengketa, menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf, serta memastikan tanah wakaf tidak beralih fungsi atau berpindah kepemilikan secara tidak sah di masa mendatang.
Sebagai bentuk pelayanan informatif kepada masyarakat, KUA Bumi Ratu Nuban juga menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan dalam proses penerbitan AIW. Di antaranya meliputi sertifikat tanah atau surat kepemilikan yang sah, fotokopi KTP wakif, identitas nazir yang akan menerima amanah pengelolaan wakaf, surat keterangan tanah dari kampung atau desa, SPPT atau bukti pembayaran PBB, surat pernyataan wakaf, serta kehadiran para pihak dan saksi pada saat pelaksanaan ikrar wakaf.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, masyarakat juga diberikan pendampingan mengenai tahapan prosedur, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan status tanah, proses pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga penerbitan dokumen AIW sebagai dasar pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke instansi pertanahan.
Pihak KUA menegaskan bahwa masih banyak aset wakaf di tengah masyarakat yang secara praktik telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun sosial, namun belum memiliki legalitas administrasi yang lengkap. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan penataan dokumen secara benar.
"Wakaf merupakan ibadah sosial yang manfaatnya dapat terus mengalir sepanjang waktu. Karena itu, aset wakaf harus dijaga dengan tertib administrasi dan perlindungan hukum yang jelas agar amanah wakif benar-benar terlaksana, manfaatnya berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan bagi generasi penerus," disampaikan dalam layanan konsultasi tersebut.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, Kementerian Agama berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat. Pengelolaan wakaf yang tertib, sah secara hukum, dan teradministrasi dengan baik diyakini akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pembangunan sosial keagamaan sekaligus memastikan bahwa setiap aset umat benar-benar terjaga dan terus menghadirkan keberkahan bagi masyarakat luas lintas generasi.
Humas Lampung Tengah