Search

Kepala KUA Baradatu Pimpin Pelaksanaan Nikah Kantor : Mudah, Murah Dan Sah

kepala-kua-baradatu-pimpin-pelaksanaan-nikah-kantor-mudah-murah-dan-sah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kepala KUA Kecamatan Baradatu Abu Sujak, memimpin pelaksanaan nikah kantor pada Selasa (03/06) bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Baradatu. Disaksikan kerabat dan keluarga inti kedua mempelai kegiatan nikah kantor berjalan dengan khidmat.

Dewasa ini, Nikah kantor atau Nikah di KUA menjadi salah satu tren dikalangan masyarakat, selain biaya yang lebih murah, pelaksanaan nikah kantor terkesan lebih simple dan Intimate karena dihadiri oleh kerabat dan keluarga inti kedua mempelai.

Tren Nikah di KUA perlahan menghapus Stereotipe negatif tentang nikah di KUA yang mana dulu banyak pandangan bahwa nikah di KUA adalah upaya untuk menyembunyikan aib keluarga. Namun seiring berkembangnya Zaman pandangan tersebut perlahan tergantikan dengan pandangan, "Nikah di KUA menjadi opsi pelaksanaan nikah yang Mudah, murah yang terpenting Sah".

Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA maupun di luar kantor dapat melengkapi persyaratan pernikahan terlebih dahulu, seperti: 1). Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa, 2). Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN), 3) Surat Izin Orang Tua (jika diperlukan), 4) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wali Nikah, 5) Surat Pernyataan Jaka/Gadis atau Duda/Janda (jika berlaku), 6) Pas foto berukuran 4x6 dan 2x3 (sesuai ketentuan), dan 6). Surat Keterangan Sehat (jika dibutuhkan).

KUA Kecamatan Baradatu berkomitmen untuk melakukan pelayanan maksimal baik bagi calon pengantin (Catin) yang ingin melaksanakan nikah luar kantor maupun di KUA, begitupun dengan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan keagamaan lainnya. (Arini)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil