Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kepala KUA Kecamatan Baradatu Abu Sujak, memimpin pelaksanaan nikah kantor pada Selasa (03/06) bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Baradatu. Disaksikan kerabat dan keluarga inti kedua mempelai kegiatan nikah kantor berjalan dengan khidmat.
Dewasa
ini, Nikah kantor atau Nikah di KUA menjadi salah satu tren dikalangan
masyarakat, selain biaya yang lebih murah, pelaksanaan nikah kantor terkesan
lebih simple dan Intimate karena dihadiri oleh kerabat dan keluarga inti kedua
mempelai.
Tren
Nikah di KUA perlahan menghapus Stereotipe negatif tentang nikah di KUA yang
mana dulu banyak pandangan bahwa nikah di KUA adalah upaya untuk menyembunyikan
aib keluarga. Namun seiring berkembangnya Zaman pandangan tersebut perlahan
tergantikan dengan pandangan, "Nikah di KUA menjadi opsi pelaksanaan nikah
yang Mudah, murah yang terpenting Sah".
Bagi
masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA maupun di luar kantor
dapat melengkapi persyaratan pernikahan terlebih dahulu, seperti: 1). Surat
pengantar nikah dari Kelurahan/Desa, 2). Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta
Kelahiran.
Surat
Keterangan Belum Nikah (SKBN), 3) Surat Izin Orang Tua (jika diperlukan), 4)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wali Nikah, 5) Surat Pernyataan Jaka/Gadis atau
Duda/Janda (jika berlaku), 6) Pas foto berukuran 4x6 dan 2x3 (sesuai
ketentuan), dan 6). Surat Keterangan Sehat (jika dibutuhkan).
KUA Kecamatan Baradatu berkomitmen untuk melakukan pelayanan maksimal baik bagi calon pengantin (Catin) yang ingin melaksanakan nikah luar kantor maupun di KUA, begitupun dengan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan keagamaan lainnya. (Arini)
