Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) ---Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, Abu Sujak, S.Ag. Menerima kunjungan dari warga
Kampung Gunung Katun yang datang untuk berkonsultasi terkait permohonan
dispensasi nikah bagi anak yang masih di bawah umur. Konsultasi berlangsung di
ruang pelayanan KUA Baradatu pada Kamis pagi (08 Mei 2025).
Kepala KUA Baradatu menjelaskan bahwa pihaknya terbuka
terhadap setiap warga yang ingin mendapatkan informasi atau konsultasi hukum
terkait pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan alasan
permohonan dispensasi karena calon mempelai wanita belum mencapai usia minimal
menikah sesuai undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan
tentang prosedur hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun
perempuan. Jika belum memenuhi usia tersebut, maka dibutuhkan dispensasi dari
Pengadilan Agama.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengizinkan
pernikahan di bawah umur. Namun, kami siap memberikan pendampingan administrasi
dan penjelasan prosedural agar warga memahami langkah-langkah yang harus
ditempuh secara hukum,” ujar Kepala KUA Baradatu.
Warga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan pihak KUA. Dengan adanya konsultasi ini, mereka merasa lebih paham tentang proses hukum yang harus dilalui, sekaligus pentingnya memastikan kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga. ( Shofyan)
Editor : Fadilah