Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Kepala KUA Baradatu Terima Warga untuk Konsultasi Dispensasi Nikah

Kamis, 08 Mei 2025 Humas Way Kanan
Kepala KUA Baradatu Terima Warga untuk Konsultasi Dispensasi Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) ---Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, Abu Sujak, S.Ag. Menerima kunjungan dari warga Kampung Gunung Katun yang datang untuk berkonsultasi terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak yang masih di bawah umur. Konsultasi berlangsung di ruang pelayanan KUA Baradatu pada Kamis pagi (08 Mei 2025).

Kepala KUA Baradatu menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap warga yang ingin mendapatkan informasi atau konsultasi hukum terkait pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan alasan permohonan dispensasi karena calon mempelai wanita belum mencapai usia minimal menikah sesuai undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan tentang prosedur hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Jika belum memenuhi usia tersebut, maka dibutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengizinkan pernikahan di bawah umur. Namun, kami siap memberikan pendampingan administrasi dan penjelasan prosedural agar warga memahami langkah-langkah yang harus ditempuh secara hukum,” ujar Kepala KUA Baradatu.

Warga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan pihak KUA. Dengan adanya konsultasi ini, mereka merasa lebih paham tentang proses hukum yang harus dilalui, sekaligus pentingnya memastikan kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga. ( Shofyan)


Editor : Fadilah