Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepala KUA Kasui Tandatangani Surat Rekomendasi Nikah

Selasa, 02 September 2025 Humas Way Kanan
Kepala KUA Kasui Tandatangani Surat Rekomendasi Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui, Nurhasan Effendi, menandatangani surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad di luar wilayah Kecamatan Kasui. Selasa, September 2025.

Surat rekomendasi nikah tersebut diterbitkan setelah calon pengantin menyelesaikan proses administrasi pencatatan nikah di KUA Kasui sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini menjadi dasar bagi calon pengantin untuk melanjutkan proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah di wilayah tujuan.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhasan Effendi menegaskan pentingnya rekomendasi nikah sebagai salah satu dokumen resmi yang menjamin keabsahan pernikahan. “Rekomendasi nikah merupakan bentuk pelayanan KUA untuk mempermudah masyarakat yang akan menikah di luar daerah asal, sekaligus memastikan pernikahan berjalan sesuai aturan negara dan syariat Islam,” ujarnya.

Kepala KUA Kasui juga mengingatkan calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh berkas administrasi dengan lengkap, termasuk dokumen identitas diri dan persyaratan lain yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan adanya layanan penerbitan rekomendasi nikah, KUA Kasui terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan dan bimbingan perkawinan. (Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah