Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui, Nurhasan Effendi, menandatangani surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad di luar wilayah Kecamatan Kasui. Selasa, September 2025.
Surat rekomendasi nikah
tersebut diterbitkan setelah calon pengantin menyelesaikan proses administrasi
pencatatan nikah di KUA Kasui sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini
menjadi dasar bagi calon pengantin untuk melanjutkan proses pencatatan dan
pelaksanaan akad nikah di wilayah tujuan.
Dalam kesempatan
tersebut, Nurhasan Effendi menegaskan pentingnya rekomendasi nikah sebagai
salah satu dokumen resmi yang menjamin keabsahan pernikahan. “Rekomendasi nikah
merupakan bentuk pelayanan KUA untuk mempermudah masyarakat yang akan menikah
di luar daerah asal, sekaligus memastikan pernikahan berjalan sesuai aturan
negara dan syariat Islam,” ujarnya.
Kepala KUA Kasui juga
mengingatkan calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh berkas administrasi
dengan lengkap, termasuk dokumen identitas diri dan persyaratan lain yang telah
ditetapkan. Hal ini bertujuan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa
kendala.
Dengan adanya layanan penerbitan rekomendasi nikah, KUA Kasui terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan dan bimbingan perkawinan. (Imama/Oksi/Dhany)
