Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, M. Ali Ma’sum, memberikan edukasi terkait persyaratan pernikahan bagi anggota TNI/Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Negara Batin pada Rabu, 7 Januari 2026.
Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang
jelas dan menyeluruh mengenai prosedur serta kelengkapan administrasi
pernikahan, khususnya bagi calon pengantin dari unsur TNI/Polri yang memiliki
ketentuan tambahan sesuai dengan peraturan kedinasan.
Dalam penyampaiannya, M. Ali Ma’sum menjelaskan
berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen administrasi
kependudukan, surat rekomendasi dari atasan atau kesatuan, hingga ketentuan
lain yang berlaku sesuai regulasi. Selain itu, KUA juga membuka ruang konsultasi
untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah dapat berjalan
tanpa hambatan.
“Melalui edukasi dan konsultasi ini, kami
berharap calon pengantin dari TNI/Polri dapat memahami persyaratan secara utuh,
sehingga pelaksanaan pernikahan dapat berlangsung lancar dan tertib secara
administrasi,” ungkap M. Ali Ma’sum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses
pendaftaran dan pencatatan nikah bagi anggota TNI/Polri dapat terlaksana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, baik secara agama maupun negara.
Melalui layanan edukasi dan konsultasi
tersebut, KUA Negara Batin menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan
prima yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh lapisan
masyarakat, termasuk anggota TNI dan Polri.
(Nining/Bukhori/Dhany)
Editor: Fadilah