Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Kepala KUA Negara Batin Berikan Edukasi Persyaratan Nikah bagi Anggota TNI/Polri

Rabu, 07 Januari 2026 Humas Way Kanan
Kepala KUA Negara Batin Berikan Edukasi Persyaratan Nikah bagi Anggota TNI/Polri
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, M. Ali Ma’sum, memberikan edukasi terkait persyaratan pernikahan bagi anggota TNI/Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Negara Batin pada Rabu, 7 Januari 2026.

Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh mengenai prosedur serta kelengkapan administrasi pernikahan, khususnya bagi calon pengantin dari unsur TNI/Polri yang memiliki ketentuan tambahan sesuai dengan peraturan kedinasan.

Dalam penyampaiannya, M. Ali Ma’sum menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen administrasi kependudukan, surat rekomendasi dari atasan atau kesatuan, hingga ketentuan lain yang berlaku sesuai regulasi. Selain itu, KUA juga membuka ruang konsultasi untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah dapat berjalan tanpa hambatan.

“Melalui edukasi dan konsultasi ini, kami berharap calon pengantin dari TNI/Polri dapat memahami persyaratan secara utuh, sehingga pelaksanaan pernikahan dapat berlangsung lancar dan tertib secara administrasi,” ungkap M. Ali Ma’sum.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran dan pencatatan nikah bagi anggota TNI/Polri dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara agama maupun negara.

Melalui layanan edukasi dan konsultasi tersebut, KUA Negara Batin menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk anggota TNI dan Polri.

(Nining/Bukhori/Dhany)

Editor: Fadilah