Way Kanan, KUA Rebang Tangkas (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rebang Tangkas, Syahrul Muharomi, memimpin langsung prosesi akad nikah dan pencatatan pernikahan pasangan Sumono dan Listiana. Acara berlangsung khidmat di kediaman mempelai wanita, Dusun 01 Kampung Simpang Tiga, Selasa (16/9/25).
Dalam suasana yang penuh
kekeluargaan dan nuansa religius, Syahrul Muharomi tidak hanya membimbing ijab
kabul, tetapi juga mengarahkan seluruh rangkaian pernikahan sesuai tuntunan
syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menekankan pentingnya
menjalani prosesi pernikahan dengan kesadaran spiritual dan tanggung jawab
hukum.
Dalam sambutannya, Syahrul
menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk
legalitas yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
“Pencatatan nikah menjadi bukti sah di mata negara, yang penting untuk menjamin
hak dan kewajiban kedua belah pihak serta anak-anak mereka kelak,” ujarnya.
Ia juga mengajak kedua mempelai
untuk senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap langkah kehidupan rumah
tangga. Menurutnya, keberkahan rumah tangga akan tumbuh jika dilandasi dengan
nilai keimanan, saling pengertian, dan komitmen menjaga amanah pernikahan.
Setelah akad nikah berlangsung
lancar, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi oleh kedua mempelai,
wali, dan saksi. Kepala KUA kemudian menyerahkan secara langsung Kutipan Akta
Nikah atau Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan yang telah tercatat di KUA
Kecamatan Rebang Tangkas.
Dengan selesainya prosesi ini, pasangan Sumono dan Listiana resmi menjadi suami istri menurut agama dan hukum negara. Semoga rumah tangga yang mereka bangun dipenuhi keberkahan, kebahagiaan, dan ketenteraman. (Ferry/Afril/Fitria)
