Search

Kepala KUA Rebang Tangkas Pimpin Langsung Akad Nikah, Tekankan Pentingnya Pencatatan Resmi

kepala-kua-rebang-tangkas-pimpin-langsung-akad-nikah-tekankan-pentingnya-pencatatan-resmi
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Rebang Tangkas (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rebang Tangkas, Syahrul Muharomi, memimpin langsung prosesi akad nikah dan pencatatan pernikahan pasangan Sumono dan Listiana. Acara berlangsung khidmat di kediaman mempelai wanita, Dusun 01 Kampung Simpang Tiga, Selasa (16/9/25).

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan nuansa religius, Syahrul Muharomi tidak hanya membimbing ijab kabul, tetapi juga mengarahkan seluruh rangkaian pernikahan sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menekankan pentingnya menjalani prosesi pernikahan dengan kesadaran spiritual dan tanggung jawab hukum.

Dalam sambutannya, Syahrul menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legalitas yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. “Pencatatan nikah menjadi bukti sah di mata negara, yang penting untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak serta anak-anak mereka kelak,” ujarnya.

Ia juga mengajak kedua mempelai untuk senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap langkah kehidupan rumah tangga. Menurutnya, keberkahan rumah tangga akan tumbuh jika dilandasi dengan nilai keimanan, saling pengertian, dan komitmen menjaga amanah pernikahan.

Setelah akad nikah berlangsung lancar, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi oleh kedua mempelai, wali, dan saksi. Kepala KUA kemudian menyerahkan secara langsung Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan yang telah tercatat di KUA Kecamatan Rebang Tangkas.

Dengan selesainya prosesi ini, pasangan Sumono dan Listiana resmi menjadi suami istri menurut agama dan hukum negara. Semoga rumah tangga yang mereka bangun dipenuhi keberkahan, kebahagiaan, dan ketenteraman. (Ferry/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil