Search

Kepala MIN 1 Way Kanan Ikuti Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung

kepala-min-1-way-kanan-ikuti-deklarasi-netralitas-asn-kemenag-lampung
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, MIN 1 (Humas) - - Rabu (28/8/2024) Kepala MIN 1 Way Kanan, Meliani,  bersama sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Bimas Islam, Kasi PAPKI, dan Kepala KUA  serta Kepala MAN, MTsN serta MIN se – Provinsi Lampung menghadiri Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung menyambut Gelaran Pilkada Serentak 27 November 2024 bertempat di Aula MAN 1 Bandar Lampung.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Pemantau Netralitas ASN (PENA) Kemenag Lampung tersebut bertujuan untuk memastikan ASN di lingkungan Kemenag Lampung menjaga netralitas dalam Gelaran Pilkada Serentak tersebut.

 Meliani, kepala MIN 1 Way Kanan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini untuk mensukseskan Pilkada Serentak pada 27 Nonember 2024 secara Netral. Serta secara optimis untuk mengajak seluruh warga MIN 1 Way Kanan bersikap Netral sehingga dapat pandai bersikap dan bergaul, dan mampu menggunakan media sosial dengan bijak dalam pilkada tahun ini," ucapnya.

 Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, dalam sambutannya mengatakan "melalui kegiatan ini mendorong agar ASN Kemenag khususnya di Lampung agar tidak terlibat dalam politik, hal tersebut sudah terbukti dalam Pemilu legislatif dan Pilpres kemarin berjalan aman dan damai, Untuk melanjutkan tren positif tersebut diharapkan ASN Kemenag juga mampu dalam menjaga netralitas dalam pilkada serentak nanti" ungkapnya

 Pada kesempatan sama Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, memberikan apresiasi tehadap langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Lampung. ” untuk mensukseskan Pilkada Serentak dibutuhkan kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Mengingat potensi terjadinya pelanggaran ASN sangat rentan dan mengharapkan ASN dapat menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, baik itu diskusi di "warung kopi" ataupun lewat media sosial sebagai telah diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.” ungkapnya (Rahma)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil