Lampung (Humas) --- Sebanyak 1.958 Jemaah Calon Haji (CJH) Provinsi Lampung yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Urusan Haji Provinsi Lampung Puji Raharjo saat penerimaan JCH Kloter JKG 18 Provinsi Lampung asal Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/5) di Asrama Haji Embarkasi Antara Lampung.
"Jemaah tersebut berasal dari 5 Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung dengan rincian Kloter JKG 3 asal Kota Bandar Lampung sebanyak 388 JCH, Kloter JKG 6 asal Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 393 JCH, Kloter JKG 8 asal Kabupaten Lampung Timur sebanyak 392 JCH, Kloter JKG 10 Asal Kabupaten Lampung Utara sebanyak 392 JCH, Kloter 14 asal Kabupaten Pringsewu sebanyak 393 JCH," terangnya.
Puji, sapaan akrabnya, menambahkan terdapat 6 JCH Provinsi Lampung yang gagal berangkat ke Tanah Suci dikarenakan sakit dan ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Mereka berasal dari Kota Bandar Lampung sebanyak 2 jemaah, Kabupaten Lampung Utara sebanyak 1 jemaah, dan Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 3 jemaah.
"Alhamdulillah keadaan jemaah calon haji Provinsi Lampung dalam keadaan baik-baik aja, sehat walafiat, dan tidak ada kendala dalam menunaikan ibadah haji di Tanah Suci," katanya.
"Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini terdapat dua orang yang mutasi (penggabungan) ke kloter lainnya yaitu JCH atas nama Mulyadi Abdul Hadi Kloter JKG 8 asal Kabupaten Lampung Timur mutasi ke Kloter JKG 10 asal Kabupaten Lampung Utara dan Zairin Marzuki Plawan Kloter JKG 16 asal Kabupaten Lampung Utara mutasi ke Kloter JKG 16 asal Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Dikatakan Puji, sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenag Lampung, khususnya Embarkasi Antara Lampung, dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Lampung Tahun 1445 H/2024 M telah menerapkan Sistem One Stop Service (OSS) dalam penerimaan JCH.
"Penerapan OSS ini merupakan mandatori dari keputusan Dirjen PHU Nomor 185 Tahun 2023 dimana rangkaian penerimaan jemaah sampai diarahkan ke kamar masuk dalam rangkaian, dan berdasarkan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 05 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Integrasi Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Sistem Elektronik Terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)," ungkapnya.
Lebih lanjut Puji mengatakan bahwa sistem OSS ini merupakan salah satu inovasi Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan haji. "Dengan sistem OSS, proses pemberangkatan JCH menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya.
Pada sistem OSS, lanjut Puji, seluruh layanan yang dibutuhkan JCH, seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian gelang identitas, pengembalian paspor, penyerahan Living Cost, pemeriksaan x-ray tas jemaah, dan pembagian boarding pass Garuda, terpusat di satu tempat, yaitu Aula Penerimaan Asrama Haji.
"Sistem ini sangat membantu para JCH, terutama lansia dan difabel. Dengan sistem OSS, kami tidak perlu berpindah-pindah tempat dan antri lama dan mereka akan merasa lebih puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Embarkasi Antara Lampung," ujarnya.
Kanwil Kemenag Lampung berharap dengan penerapan sistem OSS ini, para JCH dapat berangkat ke Tanah Suci dengan lebih nyaman dan khusyuk mengingat JCH Provinsi Lampung didominasi oleh jemaah lanjut usia (lansia).(Anggithya/Aditya/Abdul Aziz)
