Gunung Sugih (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, yang diwakili Kepala Subbag Tata Usaha, H. Khairil Anwar Pohan, S. Ag., M. Ap., serta didampingi Kasi Bimas Islam, H. Ahmat Tajudin, M. Pd.I., menghadiri Apel Ikrar Netralisas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, di Lapangan Merdeka Gunung Sugih, Senin (29/01/2024).
Hadir dalam apel Tersebut, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupateng Lampung Tengah, Forkopimcam, Para Kepala Bagian dan dinas terkait.
Pj. Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. Mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos.,M.M. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, ia sangat mengapresiasi dan sangat mendukung atas diadakannya apel ikrar netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Harus kita pahami, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik serta asn juga di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ucapnya
"Apel ini merupakan upaya guna mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di kalangan ASN, serta untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang hak dan kewajiban politik bagi ASN demi mewujudkan demorasi yang semakin berkualitas," sambungnya
Kusuma Riyadi berharap melalui apel ini para ASN Kabupaten Lampung Tengah, dapat menjadikannya pedoman dalam berpikir dan bertindak secara cerdas dalam menerapkan prinsip netralitas asn secara konsekuen dan bertanggung jawab dan saya menghimbau kepada seluruh ASN kabupaten Lampung Tengah, untuk bijak dalam menggunakan media sosial, hindari postingan yang mengarah pada politik praktis, gunakanlah media sosial sebagai wadah dalam memberikan informasi yang akurat terkait program pembangunan pemerintah daerah.
(Obet/Anggithya)
