Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepastian Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Kasubbag TU Kasimun Apresiasi PP Nomor 11 Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 Humas Bandar Lampung
Kepastian Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Kasubbag TU Kasimun Apresiasi PP Nomor 11 Tahun 2025
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kota Bandar Lampung, Kasimun, mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pusat pada Kamis (13/03/2025). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Keuangan Kemenag Pusat, Ahmad Hidayatullah, yang menyampaikan materi terkait kepastian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Hidayatullah menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN telah diatur dengan baik melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut berjudul "Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025." Ia menjelaskan bahwa PP ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dapat terpenuhi sesuai ketentuan.


Lebih lanjut, Ahmad Hidayatullah menyampaikan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2025 telah resmi terbit, dan saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. “Kami hanya menunggu PMK dan PMA untuk memastikan proses pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Kasubbag TU KanKemenag Kota Bandar Lampung, Kasimun, menyambut baik sosialisasi ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenag Pusat yang memberikan kejelasan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Ini memberikan kepastian bagi kami, para ASN, untuk dapat merencanakan kebutuhan dengan lebih baik,” ungkap Kasimun usai mengikuti zoom meeting.

Zoom meeting yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai ini juga membahas agenda sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kemenag Provinsi, Kasubbag TU Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kasubbag TU Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag, termasuk di KanKemenag Kota Bandar Lampung, terkait hak mereka atas THR dan gaji ke-13. Dengan adanya regulasi yang telah diterbitkan, diharapkan pelaksanaan pembayaran dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan pemerintah. (Mushollin)


Editor : Fadilah