Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Penandatanganan MOU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Ormas Islam antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, PCNU Lampung Barat dan PD Muhammadiyah Lampung Barat. Tampak hadir Plt. Kepala Kankemenag Lambar H. Miftahus Surur, S.Ag.,M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Oki Maradha Pratama, S.H.,MH, Para Kasi dan Penyelenggara pada Kankemenag Lambar, Ketua PCNU, dan Ketua PD Muhammadiyah. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Oki Maradha Pratama menekankan pentingnya harmonisasi antara tanah wakaf yang secara umum dipergunakan untuk rumah ibadah serta aset yang dimiliki NU dan Muhammadiyah. Ia juga menjelaskan teknis percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset, serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan masalah pertanahan aset persyarikatan. Kepala Kantor Pertanahan berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam pengurusan sertifikat tanah yang berada dalam satu lembaga namun memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Ia menganjurkan agar memastikan legalitas alas tanah yang dimohonkan tepat.
"Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam mengelola tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan dengan lebih baik. Dengan kerjasama yang solid dan komitmen dari semua pihak, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lampung Barat diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan organisasi terkait," jelasnya.
Miftahus Surur, Plt. Kepala Kankemenag Lambar, menambahkan bahwa acara yang digelar bertujuan untuk mengatasi kendala dalam sertifikasi tanah wakaf. Misalnya dalam hal pengurusan Ijin Operasional lembaga pendidikan harus menyertakan status tanah yang dimiliki, sementara kenyataan riilnya berada pada suatu yayasan.
Kerjasama yang lebih intens antara Kankemenag, BPN, PCNU, dan PD Muhammadiyah diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan aset. Dengan adanya MOU ini, BPN Lampung Barat berkomitmen untuk memprioritaskan proses tanah wakaf agar aset tanah milik Kemenag, NU, dan Muhammadiyah dapat terlindungi secara optimal.
"Hal ini penting untuk memberikan informasi yang utuh dan transparan kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat. Sehingga tidak ada oknum yang dapat menggganggu legalitas proses sertifikasi tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam pengelolaan aset dan tanah wakaf," paparnya. (Boy/K.TU/Mela Basyar)