Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Linda Susilawati, S.Ag.,M.Si bersama Kepala Kantor Pertanahan Oki Maradha Pratama, S.H.,MH Menindaklanjuti Koordinasi percepatan tanah wakaf Tahun 2025. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Rabu, 06 Agustus 2025.
Mewakili Kepala Kankemenag Lambar Linda Susilawati menyampaikan tindaklanjut terkait Koordinasi percepatan tanah wakaf. Seperti yang diketahui pada Bulan Juli tepatnya Hari Kamis Tanggal 17, Kankemenag bersama BPN serta PCNU Lampung Barat dan PD Muhammadiyah Lampung Barat telah melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Ormas Islam.
"Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan dan sedang mencari solusi bagaimana tanah wakaf yang belum dipecah sertifikatnya bisa segera ditindaklanjuti untuk segera dibuatkan," ungkapnya
Melalui koordinasi yang intensif antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Negara menjadi kunci utama dalam mencapai target tersebut.
"Kami terus berkoordinasi sehingga pengumpulan data dipastikan akurat, dan menjadikan MoU tanah wakaf menjadi prioritas, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih lancar," imbuhnya.
Selain itu, persyaratan untuk sertifikasi tanah wakaf juga telah disederhanakan guna memudahkan masyarakat dalam mengurusnya. "Persyaratan tidak ada bedanya dari sertifikat yang telah diselesaikan seperti yang sudah dilaksanakan. Pihak nadzir harus melengkapi segala sesuatu persyaratan termasuk bukti jual beli tanah yang diberikan oleh wakif, supaya segera dibuatkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) di KUA," jelasnya.
Dengan adanya target 146 tanah wakaf yang akan disertifikasi pada tahun 2025, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk mendukung pengembangan sosial dan ekonomi di masyarakat. (Boy/K.TUMela Basyar)
