Pesawaran (Humas) - Kementerian Agama merupakan salah satu
leading sektor pembangunan pada fungsi pelayanan umum, fungsi pendidikan dan
fungsi agama, karena itu harus mampu merespon setiap perubahan yang terjadi
pada fungsi-fungsi tersebut.
Untuk meraih kesuksesan dalam pelaksanaan pembangunan yang
menjadi tugas pokok Kementerian Agama, dibutuhkan program-program yang
well-planing agar arah pembangunan menjadi lebih jelas sehingga secara optimal
dapat berhasil dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.
Dalam upaya melindungi tanah wakaf dan aset-aset keagamaan
lainnya. Kementerian Agama sebagai lembaga yang menangani tugas dan fungsinya
dalam bidang perwakafan, perlu melakukan langkah-langkah nyata dengan program
sertifikasi tanah wakaf sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama yang telah
dibuat oleh Menteri Agama dengan Menteri ATR/BPN RI dengan tujuan, agar pada
masa mendatang, tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat dan
mempunyai status hukum yang lebih kuat sehingga aset wakaf akan aman dan
terhindar dari sengketa.
Di Kabupaten Pesawaran, masih banyak tanah wakaf yang belum
disertifikat, karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran perlu
mengambil langkah-langkah nyata dalam upaya melindungi tanah/asset wakaf tersebut secara hukum.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 9-11
Oktober 2024 bersama dengan ATR/BPN Kabupaten pesawaran. Petugas ukur dan
pendamping berjumlah 6 orang terdiri dari ATR/ BPN berjumlah 2 (dua) orang dan
3 (tiga) dari Kementerian Agama dan dibantu oleh penyuluh agama PNS dan PPPK
yang ada di kecamatan KUA.
7 lokasi tanah wakaf yang akan diusulkan dalam
pensertifikasian tanah wakaf Tahun 2024 diantaranya:
Tanah TPU di Dusun Padang Rincang RT. 010/010 Desa Pekondoh Kec. Waylima, Masjid di Dusun Sukamulya Rt. 008/008 Desa Pekondoh kec. Waylima, Pengembangan tanah halaman Masjid Jami’ Al Falah Desa Banjar Negeri kec. Waylima, Pendidikan (RA Al Hidayah) Pesawaran Indah Kec. Kedondong dan 3 (Tiga) lokasi tanah wakaf untuk Musholla di Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon. (Humas Kemenag Pesawaran)
Editor : Fadilah
