Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan kepada masyarakat dengan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses pendaftaran nikah. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan batas waktu pendaftaran serta kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon pengantin. Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala KUA
Baradatu, Abu Sujak menjelaskan bahwa pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan
paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Ketentuan ini
memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen,
verifikasi data, serta pembinaan kepada calon pengantin.
"Apabila
pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib
melampirkan surat dispensasi dari Camat sebagai syarat tambahan,"jelas
Kepala KUA saat dikonfirmasi Humas.
Lanjut Kepala
KUA, surat dispensasi tersebut merupakan bentuk persetujuan administratif atas
pendaftaran nikah yang dilakukan di luar ketentuan waktu normal. Hal ini
penting agar seluruh proses pernikahan tetap berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta menghindari kendala hukum di kemudian
hari.
Lebih jauh
dirinya mengatakan, Selain ketentuan waktu pendaftaran, ia juga menekankan
pentingnya keabsahan dokumen persyaratan.
"Masyarakat
diimbau untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan dalam proses
pendaftaran adalah sah, lengkap, dan asli. Dokumen tersebut akan diverifikasi
secara teliti oleh petugas guna memastikan data calon pengantin sesuai dan
tidak menimbulkan permasalahan administratif,"tambahnya seraya
menyampaikan bahwa kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi fondasi utama
dalam pelayanan pernikahan.
“Dokumen yang
sah dan asli sangat penting untuk menjamin legalitas pernikahan. Dengan
administrasi yang tertib, hak dan kewajiban suami istri di kemudian hari akan
terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Lebih jauh ia
menghimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran pernikahan dan segera
berkonsultasi dengan petugas KUA apabila mengalami kendala dalam pemenuhan
persyaratan.
"Dengan tertib administrasi, proses pelayanan pernikahan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan lancar, sah, dan penuh keberkahan," tutupnya. (Humas)
Penulis : Ira/Dhany
Editor : Anggithya