Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Baradatu Tegaskan Ketentuan Dispensasi dan Keabsahan Dokumen sebagai tertib administrasi

Rabu, 28 Januari 2026 Humas Way Kanan
KUA Baradatu Tegaskan Ketentuan Dispensasi dan Keabsahan Dokumen sebagai tertib administrasi
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan kepada masyarakat dengan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses pendaftaran nikah. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan batas waktu pendaftaran serta kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon pengantin. Rabu, 28 Januari 2026.

Kepala KUA Baradatu, Abu Sujak menjelaskan bahwa pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Ketentuan ini memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta pembinaan kepada calon pengantin.

"Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat sebagai syarat tambahan,"jelas Kepala KUA saat dikonfirmasi Humas.

Lanjut Kepala KUA, surat dispensasi tersebut merupakan bentuk persetujuan administratif atas pendaftaran nikah yang dilakukan di luar ketentuan waktu normal. Hal ini penting agar seluruh proses pernikahan tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Lebih jauh dirinya mengatakan, Selain ketentuan waktu pendaftaran, ia juga menekankan pentingnya keabsahan dokumen persyaratan.

"Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan dalam proses pendaftaran adalah sah, lengkap, dan asli. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara teliti oleh petugas guna memastikan data calon pengantin sesuai dan tidak menimbulkan permasalahan administratif,"tambahnya seraya menyampaikan bahwa kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi fondasi utama dalam pelayanan pernikahan.

“Dokumen yang sah dan asli sangat penting untuk menjamin legalitas pernikahan. Dengan administrasi yang tertib, hak dan kewajiban suami istri di kemudian hari akan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Lebih jauh ia menghimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran pernikahan dan segera berkonsultasi dengan petugas KUA apabila mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan.

"Dengan tertib administrasi, proses pelayanan pernikahan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan lancar, sah, dan penuh keberkahan," tutupnya. (Humas)

Penulis :  Ira/Dhany

Editor  :  Anggithya