Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Bekri Pastikan Tanah Wakaf Terlindungi, Pengukuran Dilakukan Di Dua Titik Strategis

Selasa, 30 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
KUA Bekri Pastikan Tanah Wakaf Terlindungi, Pengukuran Dilakukan Di Dua Titik Strategis
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Roberto

Bekri, KUA (Humas) — Upaya menjaga amanah umat melalui penguatan legalitas aset keagamaan terus dilakukan jajaran Kementerian Agama. Komitmen tersebut ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekri dengan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari percepatan tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Dua titik pengukuran tersebut berada di Yayasan Mathla’ul Hidayah, Desa Kesumajaya, serta Yayasan Darul Islah, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala KUA Kecamatan Bekri selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Tim Perwakafan KUA Kecamatan Bekri, dengan melibatkan para nazir wakaf, pengurus yayasan, serta pihak-pihak terkait yang turut mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Pengukuran tanah wakaf menjadi tahapan strategis dalam proses penerbitan sertifikat wakaf, sekaligus memastikan setiap aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki kejelasan batas wilayah, tertib pencatatan administrasi, serta memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala KUA Kecamatan Bekri menegaskan bahwa penguatan tata kelola wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga amanah umat agar aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, KUA memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses layanan perwakafan berjalan profesional, mulai dari pelaksanaan ikrar wakaf, pendampingan administrasi, verifikasi dokumen, hingga proses sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan milik umat.

"Wakaf merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama. Karena itu kami terus mendorong percepatan legalitas seluruh aset wakaf agar keberadaannya terlindungi secara hukum dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara KUA, nazir, pengurus yayasan, pemerintah desa, serta instansi terkait menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar tetap lestari dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Melalui langkah ini, KUA Kecamatan Bekri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perwakafan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, sekaligus mendorong semakin banyak aset wakaf di Kabupaten Lampung Tengah memiliki legalitas resmi dan perlindungan hukum yang kuat bagi generasi sekarang maupun masa depan.