Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Guna memastikan pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu melaksanakan prosesi ikrar taukil wali di Aula KUA setempat, Senin, 21 Oktober 2025.
Prosesi dipimpin Kepala KUA
Blambangan Umpu, Herman Fahri, disaksikan dua orang saksi. Kegiatan ini
dilakukan karena wali nikah, Hadir Wijayanto, berhalangan hadir saat akad nikah
anaknya. Ia memberikan kuasa kepada Denni Fibbi Wijaya sebagai wakil wali sesuai
ketentuan hukum Islam.
Pelaksanaan dimulai dengan pembacaan
naskah pelimpahan kuasa, dilanjutkan penandatanganan dokumen resmi sebagai
bukti sah pelimpahan tersebut. Proses berlangsung khidmat dan sesuai aturan
syariat serta administrasi pernikahan di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala KUA Blambangan Umpu, Herman
Fahri, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap
aturan.
“Kami memastikan setiap pernikahan
di KUA sah secara agama dan kuat secara hukum agar membawa ketenangan dan
keberkahan,” ujarnya.
Melalui ikrar taukil wali ini, KUA
Blambangan Umpu menunjukkan komitmen memberikan pelayanan pernikahan yang
profesional, akuntabel, dan berlandaskan nilai-nilai Islam, demi mewujudkan
keluarga yang sah dan penuh keberkahan. (Ayni/Oksi/Fitria)