Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Buay Bahuga Akomodasi Alasan Khusus, Kepala KUA Hadiri Akad Nikah di Luar Kantor

Selasa, 11 November 2025 Humas Way Kanan
KUA Buay Bahuga Akomodasi Alasan Khusus, Kepala KUA Hadiri Akad Nikah di Luar Kantor
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga, Hendera, menghadiri pelaksanaan akad nikah luar kantor di Kampung Punjul Agung, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas permohonan keluarga calon pengantin yang memiliki alasan khusus sehingga tidak memungkinkan melaksanakan akad di kantor KUA.

Kepala KUA Buay Bahuga menjelaskan, pelaksanaan akad nikah di luar kantor merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang fleksibel tanpa mengurangi ketentuan hukum dan syariat yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur administrasi dan syarat sahnya pernikahan tetap terpenuhi meskipun akad dilaksanakan di luar kantor,” ujar Hendera.

Acara akad nikah berlangsung khidmat, dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, saksi, dan perangkat kampung setempat. Penghulu KUA Buay Bahuga memimpin jalannya prosesi ijab kabul dengan lancar dan penuh kekhusyukan. Kehadiran Kepala KUA memberikan nilai tambah bagi acara tersebut, sekaligus menjadi bentuk pembinaan langsung kepada pasangan pengantin untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

Salah satu penyuluh agama yang turut mendampingi kegiatan menyampaikan apresiasinya terhadap layanan fleksibel yang diberikan KUA. “Akad nikah luar kantor menunjukkan bahwa KUA benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ini bukti kepedulian dan komitmen untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan bagi warga yang memiliki keterbatasan tertentu,” ungkapnya.

Melalui layanan akad nikah luar kantor, KUA Buay Bahuga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan profesional, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan serta syariat Islam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran KUA sebagai lembaga pelayanan keagamaan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan umat. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor: Fadilah